Legislator Abdul Rahman soroti Penggunaan Aset Pemprov Sulsel di Bantaeng
2 min read
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, Abdul Rahman menyoroti pembangunan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di lahan milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bantaeng.
Abdul Rahman menyebut lokasi pembangunan kantor SPPG itu berada di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Menurut Abdul Rahman, penggunaan aset Pemprov Sulsel seharusnya dikoordinasikan bersama DPRD. Apalagi, lokasi pembangunan kantor SPPG merupakan daerah pemilihannya.
“Kita mendukung program MBG sebagai sesuatu yang wajib terlaksana. Tapi, yang kita soal adalah tertib administrasinya penggunaan aset tersebut,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel, Kompleks Dinas Bina Marga Sulsel, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng soal pemanfaatan aset untuk kantor SPPG.
“Pemda Bantaeng bilang ini aset pemerintah provinsi, sehingga menjadi sepatutnya kami untuk mempertanyakan mengapa ini asal dibangun saja,” tutur Abdul Rahman yang juga mantan Ketua DPRD Bantaeng.
Menurut Abdul Rahman, penggunaan aset Pemprov Sulsel oleh pihak ketiga, perlu dibahas bersama demi mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
Apalagi kata Abdul Rahman, selama ini penataan aset Pemprov Sulsel menjadi atensi atau perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar diinventarisir dengan baik.
“Makanya, kita meminta pembangunan kantor SPPG yang dibawahi BGN itu harus dikoordinasikan juga ke DPRD. Agar kita juga bisa kawal demi terlaksananya program MBG,” tandas Abdul Rahman.
