17/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Tok! Pengadilan Perintahkan Polda Sulsel Lanjutkan Kasus Kekerasan Jurnalis

3 min read
Putusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum atas kasus kekerasan jurnalis yang mandek selama enam tahun sejak dilaporkan pada September 2019 hingga Maret 2026 di tingkat penyidikan Polda Sulsel.
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan yang dialami Jurnalis LKBN Antara Darwin Fatir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026). (Foto: KAJ SULSEL)

Majesty.co.id, Makassar – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar resmi mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus atau undue delay kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir.

Putusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum atas kasus kekerasan jurnalis yang mandek selama enam tahun sejak dilaporkan pada September 2019 hingga Maret 2026 di tingkat penyidikan Polda Sulsel.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/3/2026), Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya menyatakan bahwa pihak Termohon, yakni Polda Sulsel, tidak mampu membuktikan alasan sah di balik penundaan perkara tersebut.

Hakim menilai penundaan yang terjadi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi korban.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa meski salah satu tersangka berinisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada tahun 2021, pihak kepolisian tidak memberikan respons yang memadai saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban dari LBH Pers pada periode 2022-2023.

Hal ini dinilai memperkuat adanya pengabaian hak setiap orang untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Berdasarkan amar putusan, pengadilan memerintahkan Polda Sulsel untuk segera meningkatkan perkara ini ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Batas waktu ini ditetapkan sebagai refleksi dari kewenangan penahanan tersangka yang dimiliki penyidik kepolisian berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah,” tegas majelis hakim.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyambut baik putusan tersebut dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang memasukkan dimensi hak asasi manusia dalam menguji mekanisme undue delay melalui jalur praperadilan.

Ia menegaskan bahwa jaminan kepastian hukum bagi jurnalis korban kekerasan kini berada pada komitmen kepolisian untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan.

“Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tutur Fajriani Langgeng menekankan pentingnya eksekusi putusan tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.