12/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pemprov Sulsel belum Bayar Utang Lahan Stadion Rp18,3 miliar, Dewan Ancam Hak Interpelasi

3 min read
Ganti rugi lahan warga untuk lahan stadio senilai Rp28,3 miliar lebih. Pemprov Sulsel baru membayar Rp10 miliar.
Gedung DPRD Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Ilustrasi/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan ancaman keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait tunggakan ganti rugi lahan proyek pembangunan Stadion Sudiang.

DPRD Sulsel berjanji akan menggulirkan hak interpelasi jika Pemprov tidak segera melunasi sisa pembayaran kepada pemilik lahan, Sobrin Bustam.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih proyek fisik stadion sudah mulai berjalan di atas lahan tersebut.

Kadir memberi tenggat waktu agar pelunasan diakomodir pada APBD Perubahan 2026.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kalau tidak dibayarkan, kita (DPRD) akan buatkan hak interpelasi,” kata Kadir Halid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (11/3/2026).

Menurut Ketua Harian Golkar Sulsel ini, Pemprov Sulsel punya kemampuan untuk membayar utang ganti rugi lahan tersebut.

Apalagi, Pemprov Sulsel sudah menyiapkan proyek pembangunan Masjid di kawasan Stadion Sudiang yang nilainya mencapai Rp160 miliar.

“Pertanyaannya, kenapa tidak bisa menyelesaikan utang kepada pemilik lahan?” kata Kadir Halid.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Asher Tumbo, memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total ganti rugi atas lahan seluas 20.000 meter persegi tersebut mencapai Rp28,3 miliar lebih.

Namun, hingga saat ini Pemprov Sulsel baru membayarkan sebagian kecil dari kewajiban tersebut.

“Pemprov baru melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2024. Sisanya sebesar Rp18.327.000.000 dijanjikan pada tahun berikutnya, namun pada anggaran 2025 tiba-tiba dihapus. Gubernur tidak taat hukum,” ujar Asher Tumbo.

Janji akan Dilunasi pada APBD Perubahan


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Suherman, mengakui bahwa lahan milik warga tersebut memang masuk dalam area pemagaran proyek stadion yang direncanakan menampung 27 ribu penonton.

Ia menyebutkan progres pembangunan fisik saat ini telah mencapai 1,17 persen dan ditargetkan rampung pada September 2027.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faizal Saleh, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penganggaran ganti rugi lahan tersebut dalam APBD Perubahan.

Itu tergantung postur anggaran daerah yang sedang mengalami tekanan akibat pemangkasan dana transfer pusat.

“Intinya DPRD punya fungsi anggaran dalam pembahasan anggaran berikutnya, mungkin bisa ditndak lanjuti,” kata Reza.

Sebagai langkah konkret, Komisi D DPRD Sulsel menginstruksikan Biro Hukum Pemprov untuk segera menerbitkan surat telaah dan rekomendasi pelunasan dalam waktu satu minggu.

Surat tersebut harus diteruskan ke Dispora dan Sekda sebagai dasar pengusulan anggaran di APBD Perubahan 2026.

“Kami tunggu satu minggu. Jika tidak ada pengusulan pembayaran, hak interpelasi akan kami lakukan,” pungkas Kadir Halid.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.