Ditunda 6 tahun, Kasus Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis di Makassar Disebut Langgar HAM
3 min read
Suasana sidang lanjutan dengan agenda Keterangan saksi ahli Dewan Pers atas permohonan gugatan praperadilan oleh LBH Pers Makassar selaku Pemohon kepada t Termohon Polda Sulsel terkait perkara dugaan penundaan perkara (undue delay) kasus kekerasan jurnalis di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: KAJ Sulsel-LBH Pers Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan bahwa gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara (undue delay) kekerasan terhadap jurnalis Muh. Darwin Fatir oleh Polda Sulsel sudah sepatutnya dikabulkan.
Penundaan kasus kekerasan jurnalis yang berlarut hingga enam tahun ini, dinilai Herlambang tidak memiliki alasan hukum yang sah.
Dalam sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/3/2026), Herlambang menegaskan bahwa kecepatan proses peradilan adalah bagian integral dari keadilan.
Penundaan kronis hanya akan memperbesar risiko hilangnya bukti dan melemahnya ingatan saksi.
“Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,” papar Herlambang Perdana Wiratraman dikutip dalam keterangan tertulis.
Ahli menekankan bahwa perkembangan hukum nasional melalui UU\ Nomor\ 20\ Tahun\ 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) kini telah mengakomodasi masalah penundaan perkara sebagai objek praperadilan.
“Inilah yang disebut dengan impunitas. Praktek abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, perlu bagi majelis hakim mempertimbangkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Dalam beleid itu, jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, maka hakim wajib mengutamakan keadilan yang proporsional dan humanis.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Lenggeng, selaku kuasa hukum Darwin, menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum sejak tahun 2019 hingga 2025 merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.
Sejak penetapan empat tersangka anggota Polri pada tahun 2020, kasus ini tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
“Undue delay ini menurut ahli adalah hal yang pas untuk diuji pada proses pengadilan. Karena KUHAP yang baru ini mendalilkan undue delay. Kami berharap majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan itu,” ujar Fajriani Lenggeng.
Muh. Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara, menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi saat meliput demonstrasi di bawah jembatan layang (Fly Over) Makassar pada 24 September 2019.
Korban mengalami luka serius di kepala dan trauma mendalam akibat tindakan kekerasan tersebut.
“Kepentingan korban ini adalah kepentingan harus dilindungi aparat penegak hukum, tidak boleh lalai. Ini sudah delay enam tahun. Kami harap perkara ini putus dan lanjut ke proses persidangan,” tutup Fajriani.
