Makan Duit Bandar Narkoba Rp110 juta, Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri
3 min read
Kolase foto. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi (kiri) dan Aiptu Nasrul saat mengikuti sidang etik di Markas Polda Sulsel, Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satres Narkoba, Aiptu Nasrul, dipecat dari kepolisian atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Arifan Efendi dan Nasrul dipecat dari institusi Polri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang setoran dari bandar narkoba jenis sabu yang ditangani Polres Toraja Utara.
Putusan pemecatan ini dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (10/03/2026).
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham Effendy.
Selanjutnya, majelis sidang sekaligus Kabid Propam tersebut meyakini bahwa pelanggaran berat tersebut telah mencederai integritas kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Zulham Effendy menyatakan bahwa selain sanksi pemecatan, kedua personel tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari.
Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada hasil pembahasan kolektif antara ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta saran hukum dari Bidkum Polda Sulsel.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya perbedaan sikap di mana Aiptu Nasrul bersikap kooperatif sementara AKP Arifan Efendi membantah keterlibatannya.
“Fakta yang kita dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya, sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah,” jelas Zulham Effendy.
Majelis berhasil membuktikan adanya pertemuan para pelanggar dengan bandar berinisial O dan A di Hotel Rotterdam untuk penyerahan uang.
“Fakta yang kita dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang,” pungkasnya.
Keyakinan hakim diperkuat dengan bukti-bukti yang muncul selama proses pemeriksaan saksi yang berlangsung maraton.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa total 11 orang saksi untuk mendalami kasus setoran bandar narkoba ini.
Para saksi tersebut terdiri dari lima tersangka narkoba yang ditahan di Polres Tana Toraja dan Toraja Utara, empat anggota polisi, serta seorang istri terduga pelanggar.
Berdasarkan pemeriksaan, majelis menemukan total uang yang diterima Arifan Efendi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp110 juta.
Jumlah tersebut termasuk uang senilai Rp8 juta yang sempat dikembalikan oleh pelanggar dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.
Penulis: Suedi
