Reaksi Kubu Ichsan-Karta soal Kasasi ke MA kasus Sengketa Jabatan Warek II UNM
3 min read
Kolase foto. Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbah dalam perkara sengketa administrasi pemberhentian Ichsan Ali dari jabatan wakil Rektor UNM. (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar — Langkah hukum kasasi yang ditempuh Karta Jayadi terkait sengketa administrasi jabatan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai reaksi keras dari kubu Ichsan Ali selaku penggugat perkara ini atau bekas Warek.
Kuasa hukum Ichsan Ali, Khaeril Jalil, menilai langkah kasasi eks Rektor UNM Karta Jayadi ke Mahkamah Agung setelah “kalah” di tingkat PT TUN Makassar adalah cacat secara hukum.
Khaeril menjelaskan bahwa Karta Jayadi telah dinonaktifkan sebagai Rektor UNM sejak 3 November 2025.
Saat ini, kepemimpinan UNM telah beralih ke tangan Farida Patittingi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Menurut Khaeril, dalam perkara sengketa administrasi ini, posisi tergugat adalah jabatan Rektor, bukan pribadi.
“Karta kan sudah dinonaktifkan sebagai Rektor. Sehingga secara hukum, Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM,” kata Khaeril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026).
Khaeril membeberkan bahwa pernyataan kasasi diajukan pada 26 Januari 2026, sementara Plt. Rektor telah resmi menjabat per 23 Januari 2026.
Ia menilai surat kuasa yang digunakan seharusnya dicabut dan diganti dengan kuasa baru dari Plt. Rektor.
“Tapi ini tidak dilakukan, sehingga tindakan Karta kesannya tendensius untuk kepentingan pribadi dan tidak menghargai Plt. Rektor.
Reaksi Kubu Karta: Biar Hakim yang Memutus
Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbah menegaskan kasasi ke MA sudah sesuai aturan. Ia dikuasakan bukan secara pribadi tapi atas jabatan Rektor UNM saat itu.
“Jadi ini bukan person to person pak Karta, tapi sejak awal kami dikuasakan oleh Rektor UNM. Surat kuasa kepada kami sampai kasasi atas nama rektor, bukan pak Karta,” ujar Jamil Misbach saat dihubungi Majesty, Sabtu.
Di sisi lain Jamil menyebut, kasasi diajukan sebelum 14 hari pasca terbitnya putusan hakim PT TUN Makassar. Hal itu dianggap sudah sesuai aturan.
Mantan Ketua DPC Peradi Makassar ini menilai tidak tepat seorang lawyer menganggap kasasi itu cacat hukum. Sebab sengketa administrasi ini merupakan ranah peradilan.
“Kalau dibilang cacat, ada prosedur hukum, ada hakim. Biarlah hakim agung yang nanti memutus. Tidak berwenang kuasa hukum memberikan penilaian seperti itu saat proses peradilan masih berlangsung,” tegas Jamil.
Jamil menandaskan bahwa kasasi yang diajukan atas nama Rektor UNM sudah diketahui oleh Farida Patittingi saat masih berstatus pelaksana harian.
Ia menyebut, wakil Rektor Unhas itu memahami upaya hukum ke MA yang diajukan.
“Jadi kesimpulannya, surat kuasa atas nama Rektor UNM kepada kami masih berlaku sampai sekarang. Saya sudah jelaskan kepada Prof Farida soal ini dan beliau paham, karena dikira kuasa kami cuma sampai PT TUN,” tandas Jamil.
Sebelumnya, PT TUN Makassar memenangkan gugatan Ichsan Ali dan memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pengembalian jabatannya sebagai Wakil Rektor II yang sempat dicopot pada Mei 2025 lalu.
