Polres Gowa Diharap Tangguhkan Penahanan Tersangka Perambah Hutan
2 min read
Kondisi perambahan hutanh di Desa Erelembang, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. (Foto: Humas Polres Gowa)
Majesty.co.id, Makassar — Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MY (68 tahun), tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Gowa. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
Perwakilan keluarga MY, Nawir, mengatakan pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali, namun seluruhnya belum dikabulkan Polres Gowa.
“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan tersangka yang terus menurun. Selain dari pada itu tersangka juga tulang punggung keluarga,” ujar Nawir kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (15/1/2026).
Nawir menjelaskan, pamannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (12/1/2026). Usai menerima surat perintah penangkapan, keluarga langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“SP (surat perintah) penangkapannya keluar 12 Januari. Setelah diterima oleh keluarga, kami langsung mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif terhadap proses pemeriksaan, beliau tulang punggung keluarga, serta pertimbangan kondisi kesehatannya,” kata Nawir.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Pada keesokan harinya, tersangka kembali diperiksa dan langsung ditahan.
“Tetapi tidak dikabulkan. Keesokan harinya, 13 Januari, SP Penahanan Om Yusuf terbit dan langsung dilakukan Penahanan. Selanjutnya, kami ajukan kembali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapi tidak dikabulkan,” katanya.
Nawir menambahkan, keluarga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (14/1/2026) dan masih menunggu respons dari pihak kepolisian.
“Terakhir, kemarin tgl 14 Januari kami ajukan kembali surat permohonan penangguhan penahanan dan sampai sekarang kami masih menunggu respon dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Menurutnya, keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tersangka siap bersikap kooperatif.
“Keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pun demikian, kami juga berharap agar kasus ini ditinjau lebih objektif lagi dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Nawir.
Sebelumnya, Polres Gowa menetapkan MY sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao.
Tersangka diduga mengelola lahan secara ilegal dengan mengklaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa pada Minggu (11/1) malam. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (12/1/2026).
