12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Jaksa Gadungan di Makassar Peras Pegawai Kementerian, Modus Urus Kasus Korupsi

3 min read
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, jaksa gadungan ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Tangkapan layar. Jaksa gadungan saat ditangkap petugas Kejati Sulsel di Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Kementerian Pekerjaan Umum (BPBPK Sulsel) inisial R.

Jaksa gadungan tersebut dibekuk dalam operasi tangkap tangan petugas Kejati Sulsel di Kota Makassar pada Jumat (9/1/2026).

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, jaksa gadungan ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. AM diduga menjanjikan pengurusan perkara kasus korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

“Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Terduga Pelaku AM, kata Didik, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” beber Didik.

Menurut Didik, para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.

“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” katanya.

Urus CPNS Jaksa


Selain itu, jaksa gadungan tersebut juga menjanjikan bisa meluluskan penerimaan CPNS Kejaksaan RI.

AM menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.

“Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan antara lain, meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan,” jelas Didik.

Tidak hanya itu, pelaku AM meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Dengan dalih mengurus berkas CPNS Kejaksaan, AM juga meminta uang Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

“Bahkan, Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 ribu dengan dalih anaknya meninggal dunia,” terang Didik.

Pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.