12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Masalah PPPK Paruh Waktu Sulsel Diadukan ke Dewan, Guru 16 tahun Tersisih

3 min read
Aduan soal PPPK paruh waktu Pemprov Sulsel datang dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI). Masalah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel.
Kolase foto. Guru honorer Jufriadi (kiri) dan Anggota Komisi E DPRD Sulsel Patarai Amir dalam rapat dengar pendapat membahas PPPK Paruh Waktu. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Masalah pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu Pemprov Sulsel diadukan ke kantor DPRD Sulsel.

Kali ini, aduan soal PPPK paruh waktu Pemprov Sulsel datang dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI). Masalah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel.

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, menyampaikan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru Pemprov Sulsel telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status sebagai PPPK paruh waktu.

Irham juga menyoroti adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa melalui prosedur seperti surat peringatan satu atau surat peringatan kedua, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujar Irham dalam rapat Komisi E di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Kamis (8/6/2025).

Irham juga mengungkapkan adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kemudian dibatalkan pada tahap akhir karena persoalan administrasi, sehingga menimbulkan kerugian secara materiil maupun psikologis.

Seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan pengalamannya dalam RDP tersebut.

Jufriadi mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa proses evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer sekaligus staf tata usaha.

Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat administrasi.

“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya sampai sekarang, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK dilakukan setelah verifikasi lanjutan oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan menyatakan sebanyak 32 orang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, pihak sekolah sebaiknya dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara menyeluruh,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk mengklarifikasi dasar pemberhentian tenaga pendidik tersebut.

Legislator Golkar tersebut juga menanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki peluang dalam proses kepegawaian.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu sudah tertutup bagi peserta yang tidak mengikuti seleksi.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan SK non-ASN saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.