Pemkab Sidrap–Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
2 min read
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan sambutan pada acara MoU bersama Kejari Sidrap, Selasa (6/1/2026). (Foto: Humas Sidrap)
Majesty.co.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam rangka memperkuat kerja sama pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap pada Selasa (6/1/2026).
Acara ini dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.
Syaharuddin Alrif alias Syahar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Perjanjian kerja sama hari ini adalah untuk mengawal Pemerintah Kabupaten Sidrap lima tahun ke depan agar tetap berintegritas, bersih, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujar Syahae.
Ia berharap, pengawalan dan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Sidrap dapat mendorong capaian terbaik Kabupaten Sidrap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menegaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat preventif guna mencegah potensi sengketa hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan hukum akan dilaksanakan melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki lima kewenangan, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta BUMN dan BUMD,” jelas Adhy.
Ia berharap, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani secara optimal.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, serta dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap. (*)
