13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

LMND Sulsel Soroti Kodim Sidrap, Dinilai Terlalu Jauh Urus Kasus Pidana Warga

3 min read
LMND mengkritik langkah aparat TNI Kodim 1420/Sidenreng Rappang (Sidrap) ikut menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidrap.
Kolase foto. Aktivis LMND Sulsel, Dandi Gunawan dan militer TNI. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik langkah aparat TNI Kodim 1420/Sidenreng Rappang (Sidrap) ikut menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidrap.

Pengurus EW LMND Sulsel, Dandi Gunawan, menilai keterlibatan TNI dalam menindak kasus pidana menyerupai praktik aparat militer pada masa Orde Baru.

Padahal, menurutnya, penanganan dugaan kejahatan tersebut merupakan kewenangan kepolisian.

“Keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum tanpa mekanisme hukum yang jelas, dapat mengarah pada kembalinya praktik fungsi ganda militer,” ujar Dandi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menyebut, pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, hingga permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang transparan berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

Menurut Dandi Gunawan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie.

Saat melintas di lokasi, anggota intelijen Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah.

Dari lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 unit telepon genggam dari berbagai merek.

Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim 1420 Sidrap guna dimintai keterangan.

Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber.

Dalam klarifikasi Kodim 1420 Sidrap yang dimuat di sejumlah media daring, ditegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dalam proses tersebut dan tudingan praktik “tangkap lepas” disebut tidak benar.

Meski demikian, Dandi menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern.

“TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri dan harus melibatkan institusi Polri. Pemanggilan warga dan permintaan membuat surat pernyataan tanpa kehadiran Polri berpotensi melanggar hukum jika tidak didasarkan pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) atau permintaan resmi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa TNI harus kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aparat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana umum.

“Jika pola-pola lama seperti ini dibiarkan, maka berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Dandi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara.

Dalam konteks OMSP, TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka hukum yang jelas.

Oleh karena itu, LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Markas Besar TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 1420 Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.