Resmi Diberhentikan, Dosen UIM Ludahi Kasir Pernah Dapat Penghargaan Presiden
2 min read
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Muammar Bakry menyampaikan keterangan pers kasus dosen ludahi kasir swalayan di Kota Makassar. (Foto: Ist)
Majesty.co.id, Makassar — Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan Amal Said, oknum dosen yang terekam meludahi seorang kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Keputusan tersebut diambil usai sidang Komisi Disiplin UIM yang digelar pada Senin (29/12/2025), menyusul viralnya video tindakan tidak terpuji tersebut.
Rektor UIM Muammar Bakry membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM.
“Berikut kami konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali,” ujarnya di Kampus UIM, Senin (29/12/2025).
Meski telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga pendidik, Muammar menegaskan sanksi tegas tetap diberikan karena perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Karena itu, Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri. Kami mewakili UIM menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” sambungnya.
Dalam sidang etik, Amal Said mengakui kesalahannya dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Insiden itu terjadi pada Rabu (24/12/2025), saat pelaku ditegur oleh kasir perempuan karena memotong antrean di swalayan, hingga berujung pada tindakan meludah ke arah wajah korban.
Muammar mengungkapkan bahwa Amal Said telah mengabdi sekitar 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden RI atas dedikasinya sebagai dosen.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari bapak presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” paparnya.
Namun demikian, rekam jejak tersebut tidak menghapus sanksi berat yang dijatuhkan. UIM menilai perbuatan tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan prinsip Rahmatan Lil Alamin yang dijunjung institusi.
“Ketika kami hadirkan dalam sidang komisi etik, beliau sangat menyesalkan dan menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kekhilafan,” pungkas Muammar Bakry
Penulis: Suedi
