12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Irman None-Pahlevi Tersangka Kasus Penipuan, Istri Bahar Ngitung ungkap Duit Rp50 miliar 

3 min read
Bukan hanya Irman None, Anggota DPRD Kota Makassar bernama Andi Pahlevi juga ikut terseret dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Bahar Ngitung alias Obama.
Kolase foto. Irman Yasin Limpo alias None dan Bahar Ngitung yang terlibat dugaan penipuan. (Foto: Instagram/irmanyasinlimpo_none/baharngitung_)

Majesty.co.id, Makassar – Irman Yasin Limpo alias None berstatus tersangka dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulsel.

Bukan hanya Irman None, Anggota DPRD Kota Makassar bernama Andi Pahlevi juga ikut terseret dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Bahar Ngitung alias Obama.

None maupun Pahlevi jadi tersangka dugaan penipuan senilai Rp50 miliar yang diketahui bermua pada 2017.

Atas hal itu, Irman None dan Pahlevi mengajukan praperadilan di Pengadilan Makassar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dilihat Majesty, pada laman resmi PN Makassar sidang praperadilan kedua tersangka ini sudah dua kali ditunda.

Duit Rp50 miliar tersebut terkait jual-beli Yayasan Sekolah Islam di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Polda Sulsel masih bungkam terkait perkara ini.

Istri dari Bahar Ngitung, Hani menyatakan bahwa Irman None dan Pahlevi dipolisikan sebab diduga membayar utang tersebut. Sidang praperadilan keduanya digelar kembali pada Senin (22/12/2025).

“Datang miki besok [hari ini red] karena yg tersangka sebenarnya itu None pinjam uangnya pak Bahar 50 miliar tidak ada itikad baik untuk membayar,” ujar Hani kepada Majesty, Minggu (21/12/2025).

“Makanya dilaporkan sama pak Bahar dan sudah ditetapkan sama Polda tapi dia minta praperadilan,” imbuh Hani.

Menurut Hani, Bahar Ngitung yang dikenal dekat dengan keluarga Syahrul Yasin Limpo, memolisikan Irman None bersama Pahlevi sejak 8 Oktober 2024.

“Laporan Polisi Nomor : LP/B/893/X/2024/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 08 Oktober 2024. Pelapor: Bahar Ngitung, terlapor: Irman Yasin Limpo dkk,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto belum menjawab konfirmasi Majesty sejak pekan lalu.

Diketahui, Bahar Ngitung juga berstatus tersangka dugaan penipuan. Pelapor eks anggota DPD RI itu belum diketahui.

Penjelasan Kuasa Hukum


Sebelumnya, kuasa hukum Irman None Muhammad Nursalam, menjelaskan kasus ini berawal dari jual-beli yayasan antara kliennya dengan pemilik lama yaiu Andi Baso.

Proses jual-beli ini juga melibatkan pelapor yaitu Bahar Ngitung. Nursalam menampik duit Rp50 miliar itu diterima Irman None maupun Pahlevi.

“Itu namanya yang (terima uang) Andi Baso, itu meninggal dunia. Jadi tidak bisa diklarifikasi itu uang kau apakan. Sementara, kenapa orang yang berbuat, orang lain diminta tanggung jawab, itu tidak bisa,” kata Nursalam usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).

Nursalam menampik kliennya melakukan penipuan seperti pasal 378 dan 266 yang diterapkan Polda Sulsel untuk menjerat None.

Salam menyebut, pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong.

“Jadi sebenarnya pasal yang disangkakan itu kan Pasal 378 dan Pasal 266, yaitu penipuan dan pemalsuan surat. Penipuan itu, kalau kita baca pasalnya, serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” kata Nursalam.

“Sementara, yang menggerakkan bahan itu kan almarhum Andi Baso sama salah satu oknum pegawai bank, bukan klien kami,” jelas Nursalam.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.