12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Resmi! UMK Luwu Timur 2026 Naik Jadi Rp3,96 Juta

2 min read
Penetapan UMK ini menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025.
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Majesty.co.id, Luwu Timur — Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.

Penetapan UMK tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025). Rapat dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial, Abdul Rasyid.

Penetapan UMK ini menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 189/D-08/VI/2025 mengenai pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan masa jabatan 2025–2028.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa besaran UMK tersebut disepakati secara bersama oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menyepakati besaran UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166,” ujar Joni Patabi.

Selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Joni menjelaskan, UMSK ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), khususnya untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian.

“Penetapan UMSK tersebut menggunakan formula UMK Luwu Timur Tahun 2026 ditambah nilai kenaikan UMSK sebesar 2 persen. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 untuk sektor dimaksud ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yang berasal dari perhitungan Rp3.961.166 ditambah Rp79.223,31,” kata Joni.

Ia menambahkan, baik UMK maupun UMSK Luwu Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi UMK Luwu Timur 2026 naik 5,32 persen dari UMK sebelumnya dan UMSK Luwu Timur Tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen,” tambahnya.

Namun demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK tersebut tidak diwajibkan bagi usaha kecil dan mikro (UKM), guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan sektor usaha tersebut.

Rapat Dewan Pengupahan ini turut dihadiri anggota Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, unsur akademisi Politeknik Sorowako Jasman dan perwakilan APINDO Herawan.

Kemudian, BPS Luwu Timur Siti Maesaroh, Kadin Nasri, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP Burhanuddin, serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.