11/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

Warga Jeneponto Cari Keadilan: Gugat Kejaksaan usai Dipenjara hingga Divonis Bebas Mahkamah Agung

2 min read
Penggugat memohon nama baik serta ganti rugi akibat ditahan Kejaksaan yang membuatnya kehilangan kesempatan menjadi PPPK.
Ilustrasi gugatan hukum. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Makassar – Seorang staf distributor pupuk, Amrina Rachmi, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menggugat Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Jeneponto sebesar Rp 2 miliar.

Gugatan itu diajukan setelah Amrina dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang sebelumnya membuatnya dipenjara selama 10 bulan.

Gugatan perdata Amrina terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks yang teregistrasi pada 27 November 2025.

Kepada wartawan, Amrina mengaku mencari keadilan. Ia memohon nama baiknya dipulihkan, serta ganti rugi akibat dipenjara yang disebutnya merugikan secara materiil maupun moral.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selama ditahan, Amrina mengaku kehilangan sumber pendapatan dan gagal mengikuti proses seleksi PPPK di salah satu puskesmas di Jeneponto setelah 20 tahun bekerja sebagai pegawai honorer.

“Hilang penghasilan, terus biaya pengacara, ongkos ke (dari Jeneponto) Makassar selama persidangan, karena 2 kali saya ajukan pra-peradilan di Makassar dan Jeneponto. Sama hilang pekerjaan ku di puskesmas,” kata Amrina saat dihubungi wartawan, Rabu (10/12/2025).

Kasus Bermula dari Penyelidikan Pupuk Subsidi


Amrina menyebut kasusnya bermula dari penyelidikan Kejari Jeneponto terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada 2021.

Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka, sementara hasil audit inspektorat menyebut ada tiga distributor yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

“Itu satu pertanyaanku kenapa hanya saya ditangkap, sedangkan hasil audit inspektorat ada 3 distributor,” jelasnya.

Kasus ini sempat tidak berlanjut dan baru kembali dilanjutkan pada 2024.

Amrina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum proses persidangan dimulai.

Dia menjalani penahanan awal di Rutan Jeneponto selama 5 bulan 2 pekan, lalu dipindahkan ke Rutan Makassar saat sidang di PN Makassar mulai berjalan. Total ia mendekam di tahanan selama 10 bulan.

“Lamanya kutunggu, bayangkan 5 bulan 2 minggu baru disidang. Dipenjara di rutan Makassar 4 bulan 2 minggu, jadi 10 bulan semua,” katanya.

PN Makassar akhirnya memutuskan Amrina tidak bersalah.

Putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Ia dinyatakan bebas pada 17 Februari 2025.

“Pas sidang putusan 17 Februari 2025 (bebas) kalau tidak salah,” ujarnya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait gugatan tersebut.

“Saya harus koordinasi dulu Kejari Jeneponto,” singkatnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.