Ranperda Kepariwisataan Makassar sesuai Perkembangan Zaman
2 min read
Uji Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Hotel Aston Makassar, Senin (1/12/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menjadi narasumber pada kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Uji publik Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut berlangsung di Hotel Aston Makassar, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Daerah Kota Makassar untuk menghimpun masukan terhadap regulasi baru yang akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pariwisata saat ini.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Destinasi Dispar Kota Makassar, Safaruddin, menjelaskan latar belakang kebutuhan penyusunan Ranperda, termasuk pentingnya sektor pariwisata bagi ekonomi, budaya, dan identitas Kota Makassar.
Selain itu, Ranperda ini dinilai dapat menjawab permasalahan yang ditemukan seperti perubahan sistem perizinan melalui OSS-RBA, belum optimalnya penerapan pariwisata berkelanjutan, digitalisasi layanan, dan tantangan SDM.
“Dasar hukum penyusunan Ranperda juga dipaparkan mengacu pada regulasi nasional hingga dokumen perencanaan daerah,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulis.
Safaruddin juga menekankan pentingnya penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan, penguatan daya tarik wisata, manajemen lingkungan, serta pengembangan ekosistem digital.
Melalui forum ini, Dispar Kota Makassar berharap pengelolaan pariwisata Kota Makassar dapat berjalan lebih terarah, modern, dan berkelanjutan. (Ril/Adv)
