Cegah Pinjol Ilegal, OJK Sulselbar Ingatkan Konsep 2L dan “Camilan”
2 min read
Asisten Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natsir Dahlan (kedua kanan) pada dialog ekonomi yang digelar JMSI Sulsel di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, Sabtu (15/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulsel) mengingatkan pelaku UMKM untuk mewaspadai pinjaman online atau Pinjol ilegal dengan konsep 2 L.
Hal itu disampaikan Asisten Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natsir Dahlan.
Indra Natsir dalam dialog ekonomi yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulsel, menyebut masih banyak Pinjol Ilegal yang menyasar pelaku UMKM.
Indra menjelaskan, rendahnya literasi keuangan digital turut memengaruhi keputusan masyarakat untuk meminjam uang dari platform ilegal.
“Aktivitas keuangan ilegal di Sulsel sangat marak,” kata Indra Natsir dalam dialog ekonomi bertema Digitalisasi UMKM dan Kesempatan Perempuan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, Sabtu (15/11/2025).
“Masyarakat kita selalu ingin praktis mendapatkan uang, suka menonton tapi malas membaca. Inilah dimanfaatkan oleh oknum pinjaman daring ilegal,” sambung Indra.
Untuk itu, OJK mendorong masyarakat khususnya UMKM agar berpedoman pada konsep 2L sebelum memutuskan meminjam uang ke perbankan maupun pinjaman daring.
“Dua L itu adalah logis dan legal [resmi]. Kita harus memeriksa legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Kita lihat juga apakah penawarannya masuk akal,” imbuh Indra.
Tidak kalah pentingnya kata Indra adalah konsep “Camilan” yang digagas OJK. Camilan adalah singkatan dari Camera, Microphone, dan Location.
Masyarakat diminta tidak memberi akses kepada pinjaman online selain kamera, microphone dan lokasi ponsel.
“Jika aplikasi meminta akses lebih dari itu, masyarakat harus curiga. Apalagi kalau meminta nama dari ibu, itu sebaiknya jangan diberikan,” jelas Indra.
Pada kesempatan itu, OJK juga mendorong pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara daring melalui idebku.ojk.go.id atau BI Cecking.
Layanan ini memungkinkan masyarakat memeriksa riwayat kredit atau iDeb secara mandiri untuk menjaga reputasi keuangan dan mengurangi risiko penolakan pengajuan pembiayaan.
