Fauzi Wawo: Sebarkan Ketidakadilan Kasus Guru Rasnal dan Muis di Luwu Utara
3 min read
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo (kanan) dalam rapat dengar pendapat bersama guru Rasnal dan Abdul Muis di DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo sangat menyesalkan kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang dipecat tidak hormat sebagai ASN. Ia menilai perkara ini tidak adil.
Fauzi Wawo mengaku DPRD Sulsel baru mengetahui adanya kasus guru Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara.
Fauzi menyebut pihaknya tak bisa berbuat banyak setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah hingga dipecat Gubernur Sulsel.
“Yang pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami sedikit menyesal karena terlambat mengetahui persoalan ini,” tutur Fauzi Wawo dalam rapat dengar pendapat bersama guru Rasnal dan Abdul Muis di DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
“Seandainya sejak awal kami sudah mendapatkan informasi, mungkin kami bisa berbuat lebih banyak,” imbuh Ketua DPC PKB Makassar itu.
Meski begitu, Fauzi Wawo menegaskan 85 Anggota DPRD Sulsel berada pada posisi membela serta berempati terhadap guru Rasnal dan Muis
“Kami peduli kepada Pak Rasnal dan Pak Muis. Insyaallah, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama bapak dan mengembalikan semua hak-hak Bapak selama persoalan ini terjadi,” kata Fauzi Wawo.
“Kami juga akan terus mengawal Bapak berdua sampai ada keputusan terbaik atas masalah ini,” imbuh dia.
Di sisi lain, Fauzi Wawo meminta awak media agar menyebarkan informasi mengenai perkara yang menjerat Rasnal dan Muis yang dianggap tidak adil.
Menurut Fauzi Wawo kasus yang menimpa Rasnal dan Muis karena memperjuangkan nasib guru honorer sangat tidak adil dan cenderung mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Hal itu kata Fauzi Wawo sesuai fakta yang diungkap Rasnal maupun Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Karena itu, saya mohon kepada teman-teman media agar mengabarkan hal ini, supaya semua orang tahu bahwa ada proses hukum yang dipengaruhi oleh intervensi luar biasa. Kita tidak boleh diam menghadapi hal seperti ini,” pinta Fauzi Wawo.
Fauzi Wawo juga mengingatkan Inspektorat agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Sulawesi Selatan.
“Kami di DPRD siap kapan saja menerima aspirasi-aspirasi yang ingin disampaikan. Jika kami tidak turun tangan, itu karena kami tidak tahu. Tapi kalau kami tahu, pasti kami akan peduli, karena itu adalah tugas dan tanggung jawab kami,” tandas Fauzi Wawo.
Diberitakan sebelumnya, kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018 ketika keduanya mengabdi di sebagai guru dan kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Saat itu, sejumlah guru honorer mengadu kepada Rasnal yang baru menjabat kepala sekolah. Mereka belum digaji sejak 2017 alias 10 bulan.
Rasnal pun menggelar rapat dengan komite sekolah dan guru-guru lain agar mengusulkan gaji guru dibayarkan melalui patungan wali murid.
Komite sekolah dan wali murid kemudian sepakat untuk urunan Rp20 ribu. Itu dilakukan tanpa paksaan.
Namun, kebijakan itu berujung laporan dugaan korupsi oleh sebuah LSM ke Polres Luwu Utara pada 2021.
Pada 2022, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Hasilnya, hakim membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 memutus keduanya bersalah, hingga akhirnya dipenjara.
Setelah bebas, keduanya dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Disdik Sulsel: Pemecatan Sesuai Putusan Hukum
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa pemberhentian kedua ASN itu murni bagian dari penegakan hukum dan disiplin pegawai.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal.
