Anggota DPRD Sinjai Fraksi PAN Jadi Tersangka Bakar Mobil, Ditahan Polisi
2 min read
Barang bukti mobil yang diduga dibakar dengan tersangka Anggota DPRD Sinjai. (Foto: Humas Polres Sinjai)
Majesty.co.id, Sinjai — Anggota Kabupaten DPRD Sinjai, Sulsel bernama Kamrianto ditetapkan sebagai tersangka pembakaran mobil. Legislator Fraksi PAN itu telah ditahan polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Susanto mengatakan, Kamrianto diduga ikut terlibat membakar mobil milik seorang di Perumahan Lappa Mas 3, Sinjai Utara.
“Iya betul [tersangka dan ditahan]. Terkait pembakaran mobil Fortuner yang tanggal 23 kemarin,” kata Ipda Agus Susanto saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini teregister dalam LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.
Agus menyebut peristiwa pembakaran itu terjadi pada 23 Oktober 2025. Kamrianto diduga ikut merencanakan perusakan mobil bersama seorang petani berinisial SF.
Mobil yang dibakar tersebut diketahui milik politisi Partai Demokrat bernama Iskandar. Soal motif perusakan ini, Agus menyebut pihaknya masih mendalami.
“Itu juga yang saya bilang masih didalami hubungannya apa, saya belum dapat informasinya. Masih tahap penyidikan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami hubungan antara korban Iskandar dengan para tersangka, termasuk soal dugaan keterkaitan personal antara dengan Kamrianto.
Terkait peran masing-masing tersangka, Agus menegaskan bahwa pengungkapan detail peran masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim.
“Yang jelas ada dua tersangka di situ. Satu atas nama KM yang anggota dewan dan SF atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya masih didalami penyidik,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Fortuner warna hitam, pakaian yang digunakan, sandal, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kerusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, lebih juncto Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
