Mahasiswa UNM Tak Puas Karta Jayadi cuma Dinonaktifkan, Desak Diproses Hukum
3 min read
Demo mahasiswa UNM di Jalan Andi Pangerang Pettarani menuntut rektor nonaktif Karta Jayadi diproses hukum. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar — Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Karta Jayadi tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga diproses hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu dosen di lingkungan kampus.
Demo mahasiswa UNM berlangsung di depan menara Phinisi UNM, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa UNM membakar ban dan berorasi secara bergantian menuntut penegakan keadilan.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UNM menolak jika kasus dugaan pelecehan tersebut berhenti pada sanksi administratif terhadap Karta Jayadi.
Salah satu orator mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang telah menonaktifkan Karta Jayadi sebagai rektor. Namun, ia menilai kebijakan tersebut belum cukup menyelesaikan persoalan.
“Kami tegaskan dengan lantang, penonaktifan bukanlah penyelesaian. Itu hanyalah pintu awal menuju penegakan keadilan yang sejati. Kementerian tidak boleh berhenti di administratif, harus melangkah ke ranah substantif menuntut, memproses, dan mengadili,” ujarnya.
Massa aksi menilai langkah kementerian sejauh ini masih setengah hati dan belum berpihak secara nyata pada korban dugaan pelecehan.
Mereka juga mengingatkan bahaya budaya impunitas di dunia akademik jika kasus ini tidak diproses secara hukum.
Menurut mereka, jika hanya berhenti pada penonaktifan, negara dianggap melanggengkan praktik pelecehan dan mengabaikan nilai keadilan.
Selain menuntut proses hukum, mahasiswa juga mendesak agar Karta Jayadi diberhentikan secara tetap apabila terbukti melanggar norma etik dan hukum.
“Pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar norma etik dan hukum, jaminan perlindungan total kepada korban dan saksi, serta pembenahan struktur kampus dari praktik penyalahgunaan kekuasaan,” demikian bunyi pernyataan sikap mahasiswa.
Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan penuh bagi korban dan saksi selama proses penanganan kasus berlangsung.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 6 tuntutan utama:
1. Mendesak Kemendiktisaintek untuk tidak berhenti pada penonaktifan sementara, tetapi menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan transparan hingga ada keputusan hukum dan etik yang jelas.
2. Meminta kementerian segera menyampaikan hasil pemeriksaan etik dan hukum kepada publik serta memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku melalui jalur politik atau birokratis.
3. Menuntut agar kasus ini dijadikan momentum nasional pembersihan perguruan tinggi dari pelaku kekerasan seksual dan penyalahgunaan wewenang.
4. Mendesak Senat UNM menjalankan fungsi pengawasan etik sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 7 Tahun 2018 untuk menjaga integritas universitas.
5. Menuntut pertanggungjawaban terbuka dari pimpinan kampus atas kelalaian dan ketidakjelasan distribusi almamater mahasiswa baru.
6. Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana almamater, termasuk pengembalian dana kepada mahasiswa.
Penulis: Suedi
