Gugatan PT Huadi Dikabulkan, Buruh KIBA Protes Pengadilan Negeri Makassar
2 min read
Aksi unjuk rasa buruh KIBA di depan Pengadilan Negeri Makassar usai hakim memutus mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Senin (3/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pekerja atau buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) pada Senin (3/11/2025).
Gugatan tersebut terkait penolakan PT Huadi membayar kekurangan upah lembur kepada 20 mantan pekerjanya yang terkena PHK pada Februari 2026.
Putusan hakim yang mengabulkan gugatan PT Huadi membuat para buruh kecewa dan memicu aksi protes di depan gedung Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini.
Dalam aksinya, para buruh membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Robohkan Benteng Terakhir Keadilan”. Ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil persidangan.
Kuasa hukum buruh dari KIBA, Hasbih Asiddiq, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak gugatan para buruh dan justru menerima gugatan dari pihak perusahaan.
“Gugatan perusahaan diterima dan gugatan buruh ditolak. Jadi pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian bersama terkait PHK itu mengikat sehingga buruh tidak lagi memiliki hak untuk menuntut haknya,” ujar Hasbih di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Hasbih, majelis hakim juga menilai bahwa memo internal perusahaan mengenai pengupahan telah sesuai dengan ketentuan.
Namun, ia menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan bukti yang diajukan oleh pihak buruh.
“Kedua, terkait memo internal pengupahan itu disahkan oleh majelis hakim berpandangan bahwa itu sudah sesuai. Padahal, buruh sudah buktikan memo itu lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Usai pembacaan putusan, Hasbih langsung menyampaikan hasil sidang kepada ratusan buruh yang menunggu di luar gedung PN Makassar.
Situasi sempat memanas, namun aparat keamanan berhasil menenangkan massa dan menjaga jalannya aksi tetap kondusif.
Penulis: Suedi
