Diproses Propam, Mobil Rubicon Pelat Palsu Ternyata Milik Pejabat Polrestabes Makassar
2 min read
Mobil Rubicon berpelat palsu yang parkir di kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Media Sosial)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang perwira polisi di jajaran Polrestabes Makassar menjadi sorotan publik setelah mobil mewah miliknya kedapatan menggunakan pelat nomor palsu atau pelat gantung.
Mobil jenis Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye itu diketahui milik Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar, AKP Ramli. Video mobil tersebut viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari warganet.
Dalam rekaman berdurasi 37 detik yang diunggah akun Instagram @kulitintamks, tampak mobil Rubicon dengan pelat nomor DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil pengecekan, nomor pelat tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Video itu kemudian ramai dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial dan menuai kritik karena pelanggaran dilakukan oleh pejabat internal kepolisian yang seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, AKP Ramli juga dinilai memamerkan kemewahan di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup aparat.
Mobil mewah dengan harga diperkirakan mencapai Rp1,5 hingga Rp2,5 miliar itu menambah panjang daftar kasus penggunaan pelat palsu yang dilakukan oleh kalangan pejabat.
Sudah Diperiksa Propam, Terancam Sanksi Etik
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendy membenarkan bahwa AKP Ramli telah menjalani pemeriksaan terkait penggunaan pelat palsu tersebut.
“Sudah diperiksa anggota,” kata Zulham kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, seluruh anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa kode etik atau disiplin (sanksinya),” pungkas Zulham.
Penulis: Suedi