13/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Makassar Lantik Apiaty Amin Syam sebagai Pengganti Ruslan Mahmud

2 min read
Apiaty Amin Syam dari Partai Golkar secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Makassar menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri) memberika selamat kepada Apiaty Amin Syam sebagai PAW Anggota DPRD Makassar Ruslan Mahmud.

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, pada Senin (30/6/2025).

Dalam paripurna tersebut, Apiaty Amin Syam dari Partai Golkar secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.

Advertisement
DPRD Makassar

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan Apiaty Amin Syam bukan sekadar pengisian kursi kosong, melainkan bagian dari kesinambungan mandat rakyat yang harus dijalankan secara konsisten.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, saya percaya pengalaman dan integritas Ibu Apiaty akan memberikan kontribusi besar dalam memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Munafri.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan, pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyampaikan bahwa proses PAW telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme PAW.

“Dengan pelantikan ini, kami berharap anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan dengan optimal,” ujarnya.

Paripurna diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, serta pemberian ucapan selamat dari jajaran pejabat yang hadir.

Dengan dilantiknya Apiaty Amin Syam, DPRD Kota Makassar kembali lengkap dalam menjalankan fungsi dan tugas kelembagaannya secara efektif dan akuntabel.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.