04/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Makassar Mediasi Kasus PHK Karyawan JNE

3 min read
Dalam keterangannya, Rahmawati menyampaikan keberatannya atas pemutusan kontrak kerja suaminya yang dinilai tidak transparan.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Makassar terkait masalah PHK Karyawan JNE.

Majesty.co.id, Makassar – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan terkait pemutusan hubungan kerja seorang mantan karyawan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Makassar, pada Kamis (7/8/2025).

RDP dipimpin oleh Fahrizal Arrahman Husain dan turut dihadiri oleh anggota Komisi D, Muhlis A Misbah. Hadir pula perwakilan dari pihak eks karyawan JNE, yaitu Rahmawati yang mewakili suaminya, Andi Karim, serta manajemen JNE Makassar.

Dalam keterangannya, Rahmawati menyampaikan keberatannya atas pemutusan kontrak kerja suaminya yang dinilai tidak transparan.

Ia menegaskan hadir bukan untuk melakukan perlawanan, melainkan mencari kejelasan hukum dan etika dari proses pemutusan kerja tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya hanya ingin mencari kejelasan. Sebab, hingga kini masih ada tanda tanya soal alasan tidak diperpanjangnya kontrak suami saya,” kata Rahmawati.

Ia menjelaskan bahwa pihak JNE, melalui seorang manajer bernama Erna, pernah menyebut pemutusan kontrak berkaitan dengan beredarnya sebuah video atau foto. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut, hal tersebut disebutkan sudah dianggap selesai.

“Tapi dua hari kemudian, muncul lagi laporan. Saya tahu siapa yang melapor. Setelah itu, keputusan berubah dan kontrak suami saya tidak diperpanjang,” ujar Rahmawati.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya kewajiban penggantian kaca mobil milik vendor yang dibebankan kepada suaminya, meski kontraknya sudah tidak diperpanjang dan tanpa melalui mekanisme resmi. Ia menilai hal itu tidak adil.

Menurutnya, Andi Karim juga sempat dituding merugikan perusahaan sebesar Rp23 juta. Namun saat meminta rincian perhitungan kerugian tersebut, pihak JNE tidak memberikan penjelasan tertulis.

“Yang saya pertanyakan, bagaimana hitungan Rp23 juta itu. Saat saya minta, pihak JNE hanya bilang tidak usah diperpanjang kontraknya, nanti juga dapat THR dan bingkisan,” kata Rahmawati.

Rahmawati juga menyoroti rekam jejak kerja Andi Karim selama menjadi kurir JNE. Ia menyebut suaminya mulai bekerja sejak 2017 tanpa pernah mendapatkan surat peringatan (SP).

Ia juga menegaskan bahwa selama bekerja, Andi Karim menunjukkan loyalitas tinggi, bahkan tetap bekerja hanya 10 hari setelah menjalani operasi hernia.

“Dia pernah ditugaskan di jalur Makassar-Mamuju selama hampir setahun, pulang pergi tanpa libur. Tidak pernah alpa, izin, ataupun terlambat,” tutup Rahmawati.

Sementara itu, Kepala HRD JNE Makassar, Ernawati, mengatakan pemutusan kerja Andi Karim dilakukan akibat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Salah satunya yakni beredarnya video yang memperlihatkan Andi Karim melakukan penyedotan solar dari unit kendaraan operasional.

Menanggapi pernyataan dari kedua belah pihak, Anggota DPRD Makassar Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan persoalan ini belum dapat disimpulkan secara sepihak.

“Menurut saya, kita cukup sulit menarik benang merah siapa yang benar atau salah. Karena itu, kami di DPRD menyarankan agar diadakan proses mediasi yang dimediasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,” kata Dokter Ical, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan mediasi penting untuk memberikan ruang dialog yang lebih netral dan menyeluruh antara kedua belah pihak.

“Harapan kami, dari mediasi itu bisa ditemukan arah penyelesaian yang adil. Dinas Ketenagakerjaan kami harapkan bisa memberikan solusi terbaik dari hasil proses mediasi nanti,” tutup Dokter Ical.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.