53 Tersangka Rusuh-Pembakar Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, 11 Anak Tidak Ditahan
2 min read
Tersangka pelaku penjarahan mesin ATM di gedung DPRD Kota Makassar dihadirkan pada konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Polisi menetapkan 53 tersangka rusuh yang berujung pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Gedung DPRD Kota Makassar serta fasilitas publik lainnya.
Pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025 mengakibatkan 4 korban jiwa dan 67 mobil hangus dibakar.
Tiga di antaranya meninggal dunia di Gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya adalah pengemudi ojek online yang tewas dikeroyok disangka intel polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut dari jumlah itu, 43 tersangka berstatus orang dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana di sejumlah lokasi berbeda.
“Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru, ada beberapa tersangka dengan TKP baru,” katanya.
Rangkaian Tindak Kriminal
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 14 orang tersangka untuk kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Sementara di Gedung DPRD Kota Makassar, ada 18 tersangka, terdiri atas 14 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran serta 4 orang pelaku pencurian yang ditangani Polsek Rappocini.
Selain itu, kerusuhan juga diwarnai penganiayaan terhadap tiga driver ojek online (ojol), pembakaran dua pos polisi dengan 4 tersangka, serta satu kasus penghasutan menggunakan UU ITE dengan 1 tersangka.
Polisi juga menetapkan 10 tersangka penjarah mesin ATM Bank Sulselbar di gedung DPRD Makassar.
“Semua kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Didik.
Perlakuan Khusus untuk Anak di Bawah Umur
Polisi memberikan perlakuan khusus bagi 11 tersangka anak. Empat di antaranya dititipkan di UPTD PPPA Kota Makassar, lima lainnya di Dinas Sosial, sementara dua orang dikembalikan ke orang tua.
“Terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya, tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan,” kata Didik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa insiden tersebut murni tindakan kriminal.
“Tadi bahasanya ini bukan demonstrasi, tapi ini adalah pelaku kerusuhan, pelaku penjarahan, dan mereka semua ini pelaku kejahatan,” tegas Arya.
Penulis: Suedi
