26/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Umar Hankam Vs PDAM Makassar, Kuasa Hukum sebut Pemolisian Info “Rp10 ribu” Tak Berdasar

4 min read
Tim hukum Umar Hankam justru bakal menggugat balik secara perdata atas pernyataan kuasa hukum PDAM Makassar.
Ilustrasi PDAM Makassar. (Foto: Google Local Guide/Arman Suntoro)

Majesty.co.id, Makassar – Kuasa hukum Umar Hankam menanggapi laporan hukum yang dilayangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terkait unggahan kliennya di grup WhatsApp Forum Pilgub.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (21/8/2025).

Dalam keterangan pers, Selasa (26/8/2025), tim hukum Umar Hankam menilai laporan PDAM Makassar tidak memiliki dasar kuat jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup WhatsApp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” ujar penasihat hukum Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga.

Syamsul merujuk pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.

Selain itu, Putusan MK Nomor 105/2024 membatasi delik pencemaran nama baik hanya pada individu, sehingga lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.

Menurut Syamsul, informasi yang disebarkan kliennya terkait isu pembayaran izin keluar karyawan senilai Rp10 ribu berasal dari internal PDAM Makassar.

“Sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai sepuluh ribu rupiah itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan WhatsApp. Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan sehingga tersebar dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan,” jelasnya.

Syamsul menambahkan, kliennya hanya meneruskan informasi tersebut ke grup WhatsApp dengan tujuan diskusi.

“Hingga pada saatnya tiba klien kami, lalu meneruskan ke grup WhatsApp untuk didiskusikan dengan caption ‘Makin Rusak PDAM’. Hak berpendapat di muka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3),” tutur Syamsul.

Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat juga dijabarkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap orang punya hak berbicara di ruang publik walaupun itu hanya sebatas grup WhatsApp,” tegasnya.

Akan Gugat Perdata


Syamsul juga menyayangkan pernyataan Adiarsa yang menyebut nama Umar Hankam sebagai pimpinan salah satu media dalam pemberitaan.

“Legal PDAM Makassar saudara Ardiansyah secara terang benderang di berbagai pemberitaan menarik dan menyebut klien kami sebagai pimpinan salah satu media,” ungkapnya.

Menurut Syamsul, hal tersebut merugikan kredibilitas media yang dipimpin kliennya.

“Akibat pernyataan saudara Adiarsa di berbagai media pemberitaan, tentunya telah merusak citra media online di mata publik yang saat ini Umar Hankam duduk sebagai direktur utama di PT Media Hankam Digital [legionnews]. Tentu hal itu sangat merugikan kredibilitas media,” pungkasnya.

Pihaknya bahkan membuka kemungkinan untuk menggugat secara perdata.

“Dari pernyataan Adiarsa itu, kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan dilakukan upaya gugatan secara perdata,” katanya.

“Kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata apabila di kemudian hari media klien kami mengalami kerugian akibat tindakan saudara Ardiansyah tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut pihaknya menempuh jalur hukum karena Umar Hankam dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

Selain Umar Hankam, kata Fazad, dua staf PDAM Makassar yakni, Rahmat dan Sondang Sinaga diduga turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta dan turut dilaporkan.

Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.

Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.