DKPP: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tidak Gugurkan Pencalonan Gibran
2 min read
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: Humas KPU RI)
Majesty.co.id, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama komisionernya dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Meski dinyatakan melanggar etik kepemiluan, DKPP menyebut keputusan itu tidak memengaruhi pencalonan Gibran atau statusnya sebagai peserta pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran Hasyim Asy’ari dan kawan – kawan itu murni soal kode etik. Pencalonan Gibran tidak gugur secara hukum.
“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy Lugito kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menjelaskan bahwa keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok