28/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

PN Selayar diminta Perintahkan Penahanan Legislator Terdakwa Pemalsuan Surat

2 min read
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terlapor pemalsuan surat, Hasan, S.H
Kuasa hukum Kepala Dusun Parang, Selayar, Raba Ali yaitu Hasan, S.H pelapor kasus pemalsuan tanda tangan anggota DPRD Selayar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Selayar – Pengadilan Negeri  (PN) Kepulauan Selayar, Sulsel, diminta untuk segera menahan Anggota DPRD setempat yakni Awiluddin selaku terdakwa pemalsuan surat penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terlapor pemalsuan surat, Hasan, S.H. Ia menyebut Awiluddin saat ini yang tengah menjalani persidangan di PN Selayar.

Perkara dugaan pemalsuan surat terdakwa Awiluddin teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Hasan mengatakan, desakan agar PN Selayar untuk menahan Awiluddin merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam aturan itu disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk dalam tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain KUHAP.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin,” tegas Hasan saat ditemui di Makassar, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, hingga kini terdakwa masih bebas berkeliaran, padahal ancaman hukuman atas perkara yang disangkakan berada di atas lima tahun penjara.

“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025,” ujarnya.

Hasan juga meminta seluruh pihak terkait bersikap transparan dalam proses penanganan perkara, mengingat terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, kasus ini telah memasuki tahap sidang pertama dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.