Ahmad Susanto Divonis 4 tahun Penjara Kasus Dana Hibah KONI Makassar
2 min read
Terdakwa kasus dana hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Makassar, Sulsel Ahmad Susanto.
Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023.
Sidang pembacaan putusan Ahmad Susanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin dalam amar putusannya, Senin.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Vonis hakim terhadap Ahmad Susanto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menutut Ahmad Susanto dengan hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa Yani dalam persidangan, Senin pekan lalu.
Ahmad Susanto menjabat Ketua KONI Makassar sejak periode tahun 2022 hingga diganti pada 2025 ini.
Perkara dana hibah ini juga menyeret Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh. Taufiq. Berkas perkara dua terdakwa lainnya dibuat terpisah.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023.
Sidang kasus korupsi dana hibah yang dijalani Ahmad Susanto berlangsung sejak Maret 2025.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok