Bupati Luwu Timur Terapkan Jam Malam Pelajar mulai Pukul 22:00
2 min read
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam. (Foto: Warta Lutim)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, secara resmi menerapkan aturan jam malam yang berlaku untuk semua siswa di semua jenjang.
Aturan jam malam pelajar di Luwu Timur tertuang dalam menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025.
Surat edaran itu berisi tentang pembatasan Jam malam bagi Siswa/Siswi. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam surat edaran tersebut, para pelajar di Luwu Timur dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 atau jam 10 malam hingga 04.00 WITA setiap hari.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan anak serta upaya menciptakan ketertiban umum di wilayah Luwu Timur.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan jam malam pelajar di Luwu Timur, antara lain:
1. Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
4. Dalam kondisi darurat atau bencana.
5. Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.
Pemerintah daerah juga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan implementasi aturan jam malam pelajar berjalan baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur diminta menyosialisasikan edaran ini ke semua satuan pendidikan.
Sementara Satpol PP diberi tugas pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
Camat, lurah, dan kepala desa diinstruksikan ikut mengoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayah masing-masing.
Para kepala sekolah juga diminta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Luwu Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak di malam hari agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau. (Ril/Adv)
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok