23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPI Harap Revisi UU Pemda Atasi Masalah Anggaran KPID

3 min read
Masalah disampaikan KPI Pusat kepada Kemendagri agar revisi UU Pemda dapat mengatasai persoalan kelembagaan KPID.
Suasana pertemuan Komisioner KPI Pusat dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dapat menjadi solusi atas persoalan kelembagaan maupun anggaran yang dialami KPI Daerah (KPID).

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, keberadaan KPID di berbagai provinsi menghadapi kendala serius, terutama dalam hal dukungan kesekretariatan dan penganggaran.

“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini, yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat audiensi dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan beralih ke pemerintah pusat.

Akibatnya, dukungan fasilitas kelembagaan KPID, termasuk anggaran dan tenaga kesekretariatan, menjadi tidak jelas.

“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretariatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” lanjut Ubaid.

Selain itu, Ubaidillah juga menekankan pentingnya keterlibatan KPI dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penyiaran.

“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ubaid didampingi para Komisioner KPI Pusat, yakni Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang PKSP, Muhammad Hasrul Hasan, turut menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPID.

“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” tegas Hasrul.

Kemendagri Siapkan Aturan Baru Dukungan Anggaran KPID


Menanggapi hal tersebut, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung masukan KPI dan akan merevisi aturan kelembagaan KPID.

“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya.

Menurut Bahtiar, dalam waktu dekat Kemendagri juga memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2930/SJ tentang Kelembagaan dan Penganggaran KPID, yang salah satu poin utamanya adalah penetapan anggaran hibah tetap bagi seluruh KPID.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.