Usai Pecat 2 Ribu Honorer, Pemprov Sulsel belum Siapkan Gaji PPPK 2026
3 min read
Ilustrasi. Penyerahan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi beberapa waktu lalu. (Foto: Diskominfo Makassar/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Kebijakan Pemprov Sulsel dalam urusan kepegawaian memicu kontroversi dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah memecat 2 ribu lebih honorer, Pemprov Sulsel kini disorot karena belum menyiapkan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemprov Sulsel memecat 2.017 ribu pegawai honorer terhitung mulai 1 Juni 2025. Mereka diganti PPPK yang terangkat tahun ini, namun gajinya belum jelas.
Belum adanya gaji PPPK pada tahun 2026 menuai protes dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda RPJMD Sulsel 2025-2029 di gedung parlemen.
Ketua Pansus RPJMD Sulsel 2025-2029, Andi Patarai Amir mengatakan, Pemprov Sulsel belum memasukkan anggaran Rp500 miliar lebih dalam dokumen pembangunan jangka panjang tersebut.
“Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan bahas. Saya tidak berani berhadapan dengan PPPK,” kata Patarai Amir dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat di DPRD Sulsel, Jumat (18/7/2025) malam.
“Lebih baik saya berdebat di rapat daripada bermasalah dengan masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Golkar asal Maros ini.
Pansus pun harus menghentikan rapat di gedung DPRD Sulsel pada Jumat malam.
Tidak hanya belum menyiapkan gaji untuk tahun depan, Pemprov Sulsel juga belum menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK 2025.
Padahal kata Patarai Amir, gaji PPPK telah dianggarkan dalam APBD Sulsel 2025 meski dokumen SK belum diserahkan.
Ia menyebut, gaji 8 ribu PPPK Sulsel terhitung sejak Juli 2025 sebesar Rp288 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Patarai mengatakan, Pemprov Sulsel mengambil batas akhir penyerahan SK pada Oktober 2025.
“Menurut kami, pemprov seharusnya sudah mengeluarkan SK mereka. Kalau minimal Agustus SK itu keluar, para PPPK bisa menerima gajinya mulai bulan itu,” ujarnya.
Pansus mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel agar segera menerbitkan SK pengangkatan PPPK pada Agustus 2025.
PPPK Pasti Digaji
Terkait hal ini, Kepala Bappelitbangda Sulsel Setiawan Aswad menjelaskan, rancangan RPJMD memang belum merekam secara utuh soal belanja pegawai termasuk gaji PPPK 2026.
“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK,” kata Setiawan Aswad dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/7/2025).
“Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Prinsipnya, belanja pegawai termasuk P3K akan disesuaikan pada Rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, soal pemecatan 2.017 pegawai honorer, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi PPPK 2025.
“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,” kata Sukarniaty dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Sukarniaty menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Sukarniaty, mempertanyakan.
Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok