Sidang PSU Palopo: MK minta Ome Hadir Jelaskan status Terpidana
3 min read
Kolase foto. Calon wakil wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome (kiri) dan hakim panel Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube KPU Palopo/MK)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil calon wakil wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome dalam sidang lanjutan sengketa PSU Pilkada Palopo.
MK memanggil Ome untuk diklarifikasi soal statusnya sebagai mantan terpidana yang tidak diumumkan saat mencalonkan bersama Naili-Trisal pada PSU Pilkada Palopo.
Status eks terpidana Ome, menjadi materi gugatan paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika) hingga hasil PSU Palopo disengketakan di MK.
“Sidang berikutnya pada hari Jumat, kepada pemohon atau pihak terkait untuk menghadirkan calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin,” ujar hakim MK, Saldi Isra, saat memimpin sidang lanjutan permohonan hasil PSU Palopo di Jakarta, Rabu (2/7/2025) dikutip dari tayangan Youtube.
“Siap yah?,” tanya Saldi Isra kepada kuasa hukum Naili-Ome.
Sidang 3 Jam dengan 5 Ahli
MK hari ini menggelar sidang permohonan PSU Palopo dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi maupun ahli.
Dalam sidang ini, MK mendengar keterangan 5 ahli yang dihadirkan para pihak yang bersengketa.
Pihak RMB-Atika selaku pemohon, menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yakni Fajlurrahman Jurdi.
Penggugat juga menghadirkan dua saksi yang melaporkan syarat pencalonan Naili-Ome ke Bawaslu Palopo. Mereka adalah Reski Adi Putra dan Dahyal.
Sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Sulsel, menghadirkan dua ahli yakni Ardillafiza. Ia tercatat sebagai dosen hukum Universitas Bengkulu dan dosen UGM, Oce Madrils.
Adapun pihak Naili-Ome menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam dan Feri Amsari, dari Universitas Andalas.
Selama tiga jam, para ahli menjelaskan di depan hakim MK soal keabsahan syarat pencalonan pasangan Naili-Ome.
Hingga akhirnya majelis hakim PSU Palopo berunding dan memutuskan menunda sidang pada Jumat, 4 Juli nanti untuk mendengar keterangan Ome.
Saldi Isra yang juga wakil Ketua MK menyatakan mahkamah perlu mendengar penjelasan langsung dari Ome sebelum memutus perkara PSU Palopo.
“Ada beberapa poin yang harus diklarifikasi kepada calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin,” tandas Saldi Isra.
Diberitakan sebelumnya, hasil PSU Palopo digugat ke MK oleh paslon RMB-Atika yang meraih suara ketiga terbanyak.
Dalam petitumnya, RMB-Atika memohon kepada MK agar membatalkan putusan KPU Sulsel terkait perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo hasil PSU.
Kemudian, mereka juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Naili-Ome sebagai paslon wali Kota Palopo.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok