01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemilik Lahan Tutup Jalan, PT Masmindo Ancam Tempuh Jalur hukum Jika Klaim Tidak Sesuai

3 min read
Warga yang menutup jalan ke lokasi tambang PT Masmindo mengatasnamakan keluarga Bustam Titing atau Ne' Pong Titin.
Mobil operasional PT Masmindo Dwi Area tertahan akibat penutupan jalan oleh warga pemilik lahan di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — PT Masmindo Dwi Area menanggapi penutupan jalan produksi tambang di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, oleh sejumlah warga yang mengaku lahannya belum dibayar perusahaan.

Warga yang menutup jalan ke lokasi tambang PT Masmindo mengatasnamakan keluarga Bustam Titing atau Ne’ Pong Titin.

Blokade jalan dilakukan tepatnya di pos lima proyek Awak Mas PT Masmindo, Desa Rante Balla sejak Sabtu (21/6/2025) hingga hari ini.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Teknik Tambang PT Masmindo Dwi Area Mustafa Ibrahim mengatakan, pemblokiran jalan mengganggu aktivitas distribusi dan operasional tambang emas tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan hukum,” kata Kepala Teknik Tambang PT Masmindo Mustafa Ibrahim dalam siaran persnya, Sabtu (28/6/2025).

Pihak Bustam Titing mengklaim lahan mereka yang belum dibebaskan PT Masmindo seluas 53 hektare di Desa Rante Balla.

Mustafa menyebut, verifikasi administrasi pembebasan lahan dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah Kabupaten Luwu.

Seluruh proses ini menurut Mustafa juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.

Soal keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut, PT Masmindo menawarkan relokasi ke tempat yang lebih aman.

“Dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan,” katanya.

Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai
dengan dokumen resmi, PT Masmindo bakal menempuh jalur hukum.

Menurut Mustafa, pengakuan sepihak soal kepemilikan dan pembebasan lahan dinilai menciptakan preseden negatif PT Masmindo.

Dia menyebut, tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum.

Ia mengutip pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dan menggangu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” kata Mustafa.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Bustam Titing mengaku penutupan jalan lakukan lantaran pihak PT Masmindo diduga menyerobot lahan yang mereka miliki.

“Kami melakukan aksi ini, karena masalah tanah rumpun kami, telah diklaim oleh pihak Masmindo dan sampai saat ini belum ada ganti rugi ke pihak keluarga,” kata Jumiati, perwakilan anggota keluarga Ne’ Pong Titin kepada awak media Selasa (24/6/2025).

Tidak hanya keluarga Bustam Titing, sejumlah warga juga memblokade jalan karena terganggu aktivitas perusahaan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.