PMII Kolaka nilai Pelantikan Camat Polinggona Tidak Sah secara Hukum
2 min read
Ketua Umum PMII Cabang Kolaka, Idhul Parenrengi. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Kolaka – Pelantikan Camat Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menuai kritik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII setempat.
Ketua Umum PMII Cabang Kolaka Idhul Parenrengi menilai, pelantikan Muh. Ibnu Munsyer sebagai Camat Polinggona oleh Penjabat Bupati Muh. Jayadin melanggar aturan atau tidak sah secara hukum.
“Pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Kolaka Muh. Jayadin kepada Camat Polinggona tidak sah secara hukum. Karena masa jabatan Jayadin sudah berakhir,” kata Idhul dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).
Menurut Idhul Parenrengi, Jayadin melantik sejumlah pejabat pada 11 Januari dan berlanjut empat hari kemudian atau tepatnya 15 Januari 2024, salah satunya adalah Camat Polinggona.
“Bupati Kolaka tidak lagi memiliki kewenangan melaksanakan pelantikan tersebut, sebab telah berakhir masa jabatan beliau pada tanggal 14 Januari 2024, hal ini menjadikan pelantikan tersebut tidak sah secara hukum,” jelas Idhul.
Diketahui, Muh. Jayadin telah diganti sebagai Plt. Bupati Kolaka dengan pejabat baru bernama Andi Makkawaru. Pelantikan telah dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto di Kendari, pada 15 Januari 2024.
Maka dari itu, PMII Kolaka meminta Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional untuk menganulir pelantikan yang dilakukan Muh. Jayadin pada 15 Januari.
Karena dianggap cacat secara hukum, maka menurut PMII Kolaka keputusan atau kebijakan yang dilakukan setiap pejabat yang dilantik saat itu akan berdampak secara hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Majesty belum dapat mengonfirmasi Badan Kepegawaian Pemkab Kolaka mengenai pelantikan tersebut.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok