01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong

3 min read
Polisi datangi bengkel untuk melarang menjual knalpot brong
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti bersama anggotanya melakukan sosialisasi di bengkel mobil terkait larangan penggunaan knalpot brong. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id,Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan knalpot Brong/bogar di sejumlah tokoh bengkel variasi motor dan mobil.

Sosialisasi itu berlangsung secara masif dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan sosialisasi ini dilakukan secara masif, mulai dari Ditlantas hingga Satlantas Polres jajaran se-Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot,” kata Kombes I Made Agus Prasetya, Senin (15/1/2024).

Himbauan atau sosialisasi ini merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Mabes Polri. Dalam sosialisasi ini para penjual diminta untuk tidak menjual knalpot Brong.

“Tokoh/bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Mabes Polri yang diperintahkan kepada seluruh direktur Ditlantas Polda se Indonesia,” tambahnya.

Kombes Pol I Made Agus menerangkan pelarangan ini karena penggunaaan knalpot Brong sangat menganggu aktifitas masyarakat khususnya pengguna jalan raya.

“Maka dihimbau kepada toko/bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau dan sosialisasi kepada karyawan bengkel agar tidak memasang atau mengerjakan bilamana ada konsumennya yang akan memasang knalpot Brong atau merubah spesifikasi knalpot Kendaraan bermotor yang diatur dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Psl 285 (1).

“Kami juga meminta kepada para karyawan bengkel agar tidak memasang knalpot brong  bilamana ada konsumen yang mau merubah spesifikasi knalpot yang dapat menganggu aktifitas pengguna jalan raya lainnya,” tegas perwira menengah Polri tersebut.

Sekadar diketahui, setiap orang yang mengemudikan sepada motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson,lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,dapat dipidana paling lama 1 (satu) bulan atau senda paling banyak Rp.250 ribu.

Sementara itu Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Sebab knalpot itu dapat menganggu aktifitas para pengguna jalan lain. Larangan itu bukan hanya ditujukan untuk pengendara motor saja,  melainkan para pengguna mobil juga dilarang.

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong ini bukan hanya pada motor melainkan juga kepada pengendara mobil,” ucap mantan Kabag SDM Polres Gowa tersebut. (**)


Penulis: Devan

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.