03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel Soroti Lambannya Reklamasi Pulau Lae-Lae, PT Yasmin diminta Ganti Lahan Pemprov

3 min read
DPRD usulkan PT Yasmin mengganti lahan Pemprov Sulsel di kawasan CPI ketimbang menunggu reklamasi Lae-Lae yang ditolak nelayan.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: true; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.45101815, 0.13572897);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri terkait janji proyek reklamasi Pulau Lae-Lae di Makassar, Rabu (30/4/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memanggil PT Yasmin Bumi Asri dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kelanjutan perjanjian kerja sama proyek reklamasi Pulau Lae-Lae, Kota Makassar.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (30/4/2025) dan menyoroti lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.

Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, menyarankan agar lahan tersebut diganti dengan lahan lain milik PT Yasmin yang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Usulan ini disebut sebagai alternatif untuk menghindari konflik berkepanjangan dengan masyarakat, khususnya nelayan yang menolak reklamasi Pulau Lae-Lae.

“Misalkan kita melaksanakan adendum kelima, untuk menyelesaikan 12,11 hektare ini, bila PT Yasmin ingin menyelesaikan dengan tukar barang yang ada di sana, apa bisa seperti ini?” ujar Andre dalam rapat.

Andre menekankan pentingnya mencari solusi tanpa menimbulkan polemik baru.

Ia menilai penolakan nelayan terhadap reklamasi Lae-Lae harus menjadi pertimbangan serius bagi PT Yasmin.

“Kenapa saya menyampaikan itu supaya ini didengar PT Yasmin, bahwa itu memungkinkan saja [ditukar], kenapa, karena hanya menjalankan perjanjian yang penting tidak melanggar hal-hal yang memang intriknya pada kongkalikong,” lanjut politisi dari Fraksi Nasdem tersebut.

Andre juga mengingatkan agar proyek reklamasi tidak berujung pada konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah yang bertabrakan dengan masyarakat, ingat kita pemerintah ini adalah membantu masyarakat, apalagi masyarakat kecil kodong. Jangan sampai ini jadi berita kurang bagus,” tegasnya.

Namun demikian, Direktur PT Yasmin Aditya M. Kouwagam menolak usulan tersebut dan menyatakan tetap berpegang pada perjanjian kerja sama adendum keempat yang menetapkan bahwa lahan 12,11 hektare berada di area reklamasi Pulau Lae-Lae.

“Kami pak, tetap pada adendum PKS yang keempat,” ujar Aditya singkat.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel Ihsan Mustari menanggapi klaim PT Yasmin yang menyebut reklamasi terhambat akibat penolakan masyarakat dan sumur pengerukan pasir.

Ihsan menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar force majeure atau keadaan luar biasa.

“Dua alasan ini tidak bisa diterima sebagai alasan force majeure. Kami melihatnya ini [penolakan masyarakat] kurang dikendalikan saja,” jelasnya.

Ihsan juga menegaskan bahwa PT Yasmin telah melewati batas waktu penyelesaian proyek sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian awal, dan karena itu diwajibkan membayar denda.

“Tanggal penyelesaiannya harus selesai 31 Agustus 2023 dan [lahan] harus diserahkan dan itu tidak diserahkan. Dan itu harus dilakukan denda,” tegas Ihsan.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA itu tak memenuhi kesepakatan antara DPRD Sulsel maupun PT Yasmin. Pengembang CPI itu justru akan menggelar pertemuan dengan Sekda Sulsel membahas reklamasi Pulau Lae-Lae.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.