PB IPMIL Raya nilai Krisis Lingkungan-Keuangan di Sulsel Dipengaruhi Moratorium DOB
2 min read
Ketua Umum PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal Rais. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Krisis keuangan dan kerusakan lingkungan yang terjadi pada beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut salah satunya karena tidak adanya kemandirian daerah dalam mengurus wilayahnya masing-masing.
Penilaian itu datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya) Muh. Tawakkal Wahir.
Menurutnya, pemberlakuan moratorium Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu faktor pemicu dari memburuknya situasi tersebut.
“Keputusan ini telah mengekang potensi daerah, menghambat pengelolaan yang efektif, dan memicu krisis keuangan di banyak wilayah, termasuk di Sulawesi Selatan,” ujar Tawakkal dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Tawakkal menjelaskan bahwa kebijakan moratorium tersebut telah merampas hak pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Kewenangan otonomi daerah menjadi terbatas, sehingga mempersulit pengelolaan sumber daya dan administrasi lokal.
Lebih lanjut, Tawakkal menambahkan bahwa keluhan terkait krisis keuangan tidak hanya berasal dari masyarakat umum, namun juga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak ASN di berbagai daerah mengeluhkan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyebabkan ketimpangan antara PAD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akibatnya, pembayaran gaji ASN menjadi terhambat dan sejumlah program pemerintah terganggu.
“Undang-undang ini telah menjadi penyebab dari krisis keuangan dan lingkungan yang semakin meluas. Untuk itu, demi kesejahteraan sosial seluruh masyarakat Indonesia, kami menuntut pencabutan moratorium tersebut,” tegas Muh. Tawakkal Wahir.
Sebagai bentuk respons atas situasi tersebut, PB IPMIL Raya secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DRI untuk segera mencabut moratorium UU DOB Nomor 23 Tahun 2014.
Mereka menilai langkah ini penting demi memulihkan kondisi keuangan daerah serta mempercepat penanganan krisis lingkungan di Sulawesi Selatan.
PB IPMIL Raya berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelamatkan daerah dari keterpurukan, serta mengembalikan hak-hak otonomi yang seharusnya dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok