Momen Eks Calon Bupati Sinjai Ditangkap, Kini Ditahan Polda Sulsel Kasus Penipuan
2 min read
Nursanti saat diamankan personel Polda Sulsel sebagai DPO kasus penipuan di Makassar. (Foto: Tangkapan Layar/Tiktok/Suarajelata)
Majesty.co.id, Makassar – Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Nursanti, resmi ditahan di Rutan Mapolda Sulsel setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nursanti ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel dengan nomor: DPO/11/11/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 13 Februari 2025.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, yang terjadi di Kota Makassar pada 30 November 2022.
Penangkapan Nursanti menjadi sorotan setelah video proses penjemputannya oleh pihak kepolisian beredar luas di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dalam video tersebut, Nursanti tampak menolak untuk dibawa ke Mapolda Sulsel.
“Bukan ka teroris pak. Bukan ka pencuri pak. Justru dia yang rugikan saya. Kenapa kasih begini sekali orang,” ucap Nursanti dalam video tersebut.
Ia juga terlihat enggan diborgol dan melontarkan protes kepada aparat kepolisian. “Jangan ki kasi begitu kayak teroris sekali ka pak,” katanya.
Tak hanya itu, Nursanti meminta agar tidak dibawa menggunakan mobil patroli kepolisian. “Jangan mki patroli Bu, hargai ka sedikit Bu ka public figure tong ki ini Bu,” pintanya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 4 yang dipimpin AKP serta dibantu oleh personel Polsek Rappocini.
“Personel unit 2 Subdit 4 Polda dibackup oleh personel Polsek Rappocini telah melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Nursanti di Jalan Tima 1 Nomor 25, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” ujar Yerlin dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penangkapan disaksikan oleh RT setempat dan pemilik rumah. Saat ini, Nursanti telah ditahan di Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 4 Maret hingga 23 Maret 2025,” jelas Yerlin.
Sebagai informasi, Nursanti merupakan mantan calon Bupati Sinjai pada Pilkada 2024. Ia dikenal sebagai pengusaha tambang yang memiliki kekayaan melimpah.
Namun, kini ia harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan kasus hutang piutang yang belum diselesaikannya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok