05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dewan Pers dan IMS Perkuat Keamanan Media di Indonesia

4 min read
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan profesionalisme jurnalis di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan perwakilan International Media Support (IMS) Lars Bestle menandatangani nota kesepahaman (MoU) perlindungan keamanan media dan pers. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia masih terus terjadi. Ancaman, perundungan, doxing, bahkan pembunuhan dan pembakaran rumah mengintai para jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi wartawan, Dewan Pers dan International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bertajuk “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia” pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan profesionalisme jurnalis di Indonesia.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” kata Ninik dalam keterangan terulis.

Dewan Pers sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam melindungi jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan.

Meski demikian, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan agar perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan, lebih komprehensif.

“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan bagaimana mekanisme ini berjalan dan instrumen pengawasannya,” tambah Ninik. Ia juga menegaskan perlunya kebijakan yang mengikat bagi lembaga-lembaga terkait dalam mencegah kekerasan terhadap jurnalis.

Komitmen IMS terhadap Kebebasan Pers


IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, menegaskan bahwa IMS berkomitmen untuk mendukung jurnalisme yang berfungsi bagi kepentingan publik, dengan menjunjung tinggi kebebasan pers dan independensi media.

“IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Lars. Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama semacam ini akan dikembangkan di negara-negara lain di Asia dan di tingkat global.

Saat ini, mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis di Indonesia tengah dalam tahap penyusunan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian dan lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Rangkaian focus group discussion (FGD) telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk merumuskan mekanisme berdasarkan tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Hasil perumusan ini nantinya akan disosialisasikan kepada berbagai pihak guna memperkuat pemahaman tentang aturan dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada kesempatan penandatanganan MoU ini, juga diselenggarakan sesi pemaparan mengenai kondisi media dan jurnalis di Indonesia.

Dua pembicara yang hadir dalam sesi ini adalah Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan data Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), sepanjang tahun 2024 tercatat 516 jurnalis dipenjara dan 122 wartawan serta pekerja media terbunuh, termasuk di wilayah konflik Timur Tengah dan Gaza.

Dalam pemaparannya, Nani Afrida mengungkapkan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

“Mulai dari media yang digugat perdata di Makassar senilai Rp700 miliar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah, penganiayaan jurnalis Hary Kabut di NTT, teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua, perusakan mobil jurnalis Tempo, sampai tindakan swasensor serta pemaksaan penurunan berita (take down). Banyak kasus yang belum terselesaikan hingga saat ini,” ungkap Nani.

Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Programme Manager for Human Rights and Democracy of the European Union Delegation to Indonesia and Brunei Darussalam, Saiti Gusrini; IMS Asia Regional Advisor, Ranga Kalansooriya; IMS Indonesia Country Manager, Eva Danayanti; perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss; anggota Dewan Pers, A. Sapto Anggoro dan Asep Setiawan; serta Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com, yang mewakili unsur masyarakat pers.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia semakin kuat dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi pekerja media.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.