Bawaslu Sulsel Ungkap Titik Rawan PSU Pilkada Palopo, Berisiko Sengketa Lagi di MK
2 min read
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.47750017, 0.44048598);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
lustrasi Bawaslu Sulawesi Selatan. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengidentifikasi potensi kerawanan dalam data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tiga kategori pemilih yang memiliki hak suara dalam PSU Pilkada Palopo.
Mereka yang berhak memilih adalah pemilih yang namanya telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara Pilkada Palopo pada 27 November 2024.
“Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut,” kata Saiful Jihad dalam keterangannya di Makassar, Jumat (7/3/2025).
Saiful Jihad menyoroti potensi permasalahan data pemilih yang bisa semakin kompleks.
Hal ini disebabkan oleh adanya warga yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025 mendatang.
Selain itu, terdapat pula anggota TNI-Polri yang telah memasuki masa pensiun setelah Pilkada 2024 dan kini berstatus sebagai warga Palopo.
Menurutnya, jika mereka yang baru memiliki KTP atau yang telah pensiun dari TNI-Polri dalam periode tersebut tetap bersikeras untuk memberikan suara, maka hal ini bisa memicu PSU berulang.
“Atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat ‘ribut’ di TPS pada hari pemungutan suara,” jelas Saiful Jihad.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, ada dua langkah penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, seluruh penyelenggara pemilu, baik dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengawas pemilu di TPS, harus memastikan bahwa hanya pemilih yang sesuai dengan putusan MK yang berhak mencoblos pada PSU Pilkada Palopo.
Kedua, diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk penyelenggara, peserta pemilu beserta timnya, pemilih, serta media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang siapa saja yang berhak memilih dalam PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
“Mereka yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri setelah 27 November 2024 dan namanya tidak tercantum dalam DPT, DPK, atau DPTb, tidak berhak memberikan suara dalam PSU Palopo,” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang jelas dan kerja sama semua pihak, diharapkan PSU Palopo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok