Didakwa Pasal Berlapis, Suami Fenny Frans Minta Penangguhan Penahanan
2 min read
Suasana persidangan kasus skincare ilegal dengan terdakwa Mustadir Daeng Sila di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana terhadap terdakwa skincare berbahaya Mustadir Daeng Sila (42) pada Rabu (26/2/2025).
Mustadir Daeng Sila yang merupakan istri Fenny Frans didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Daeng Sila dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar jaksa dalam persidangan.
Hakim Ketua Angeliky Handajani Day meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait dakwaan tersebut. Namun, Andi Raja menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan.
“Kami tidak keberatan [atas dakwaan JPU], Yang Mulia,” kata Andi Raja Nasution.
Setelah persidangan, Andi Raja mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kalau dakwaan itu kan, saya berkoordinasi dengan klien saya, menurut klien saya dia tidak keberatan disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujarnya kepada wartawan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. “Langsung pembuktian, ya,” kata Hakim Ketua Angeliky.
JPU berencana menghadirkan sebanyak mungkin saksi dalam sidang berikutnya.
“Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.
“Alasannya kami lampirkan dalam surat,” kata Andi Raja.
“Kami musyawarahkan dulu. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya,” jawab hakim Angeliky.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok