Tiga Peleton Brimob Amankan Putusan MK di Jeneponto-Palopo, Jaga KPU hingga Rumah Paslon
3 min read
Ilustrasi. Apel pengamanan personel Brimob Polda Sulsel. (Foto: Instagram/satbrimobpoldasulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Dua perkara dari Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto, akan diputuskan dalam sidang tersebut
Mengantisipasi potensi konflik, ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan pada dua daerah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, mengatakan ratusan personel dikerahkan khusus untuk mengamankan putusan sengketa Pilkada di Jeneponto.
“Kekuatan personel Polri yang dilibatkan dalam rangka pengamanan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto di MK di antaranya personel Brimob 2 Satuan Setingkat Peleton ditambah personel Samapta Polda 1 Satuan Setingkat Kompi,” ujar AKBP Yerlin Tading Kate dalam keterangannya kepada Majesty.co.id, Sabtu (22/2/2025).
Untuk diketahui, 1 SSK Brimob terdiri dari 100 personel, sementara 2 SST atau peleton setara dengan 200 personel.
Selain itu, sebanyak 277 personel dari Polres Jeneponto dan jajaran polsek juga akan dikerahkan.
“Personel Polres Jeneponto dan jajaran polsek sebanyak 277 personel,” katanya.
Pengamanan di Kota Palopo
Sementara itu, pengamanan ketat juga diberlakukan di Kota Palopo menjelang putusan MK pada Senin nanti.
Jumlah personel yang dikerahkan mencapai 250 orang. Terdiri dari pasukan pengamanan dari Polres se-Luwu Raya dan di-back up pengamanan Brimob.
“100 Brimob, 85 personel Polres Palopo, 30 personel Polres Luwu Utara, 30 personel Polres Luwu, dan 20 personel Polres Lutim Luwu Timur,” kata Yerlin.
Polres Palopo juga menyiapkan tiga peleton Dalmas sebagai tambahan pengamanan di luar 85 personel.
Pengamanan akan difokuskan pada titik-titik rawan konflik, seperti posko pemenangan, kantor KPU dan Bawaslu serta lokasi lainnya yang berpotensi memicu gesekan.
“Semua titik objek vital termasuk rumah paslon dan posko pemenangan,” pungkas Yerlin.
Diberitakan sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kemenangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya menyatakan bahwa Pilkada Palopo sarat kecurangan sejak awal, salah satunya karena KPU meloloskan Trisal Tahir yang disebut menggunakan Ijazah Paket C tidak terdaftar.
Sementara itu, sengketa Pilkada Jeneponto teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Jeneponto terkait perolehan suara Pilkada 2024.
Sarif-Qalby juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.
Sidang putusan sengketa Pilkada Jeneponto dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok