Pasca Putusan MK, Yosia Rinto Ajak Masyarakat Toraja Utara kembali Bersatu
2 min read
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Ketua Nasdem Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD
Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Nasdem, Yosia Rinto Kadang merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.
Hasil Pilkada Toraja Utara digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok setelah KPU menetapkan duet Frederik Victor Palimbong-Andrew Brand Silambi atau Dedy-Andrew sebagai peraih suara terbanyak.
Menanggapi putusan MK tersebut, Yosia Rinto Kadang mengaku senang sebab Partai Nasdem merupakan salah satu pengusul pasangan Dedy-Andrew.
“Soal putusan itu, tentunya kami dari partai pengusul sangat senang. Kami sampaikan terima kasih kepada tim hukum atas tanggapannya di MK sehingga hakim menolak gugatan itu,” kata Rinto kepada Majesty di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Selasa (4/2/2025).
Pasca putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Rinto yang juga Ketua Nasdem Toraja Utara mengajak masyarakat untuk kembali bersatu.
Menurut Rinto, Pilkada Toraja Utara telah usai. Ia menegaskan tak ada lagi kelompok calon nomor urut 1 maupun nomor urut dua. Semua menyatu sebagai warga Toraja Utara.
“Saya kira pilkada sudah selesai, ke depannya, mari kita kembali bersama-sama membangun daerah kita. Dinamika politiknya sudah selesai dan beginilah demokrasi,” tegas Rinto yang juga mantan wakil bupati Toraja Utara.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Selasa hari ini, menolak dalil permohonan Ombas-Marthen karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Ombas-Marthen mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara.
Namun, semua dalil tersebut menurut MK tidak dapat dibuktikan dan telah melalui proses penyelesain di tingkat Bawaslu.
Adapun paslon Dedy-Andrew Silambi memenangkan Pilkada Toraja Utara dengan peroleha 68.422 suara. Duet ini diusung Partai Gerindra, Demokrat, PDIP, PSI dan Partai Nasdem.
Paslon Dedy-Andrew ini juga diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara perolehan suara Ombas-Marthen berjumlah 62.647 atau selisi 5.775 suara dari pesaingnya tersebut.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok