Segera Bertemu Bapenda, Huadi Group Taat Bayar Pajak
3 min read
Jajaran Bapenda Sulsel wilayah Bantaeng. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Bantaeng – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Gita Ikayani Chodijah menyatakan telah menjalin komunikasi yang baik dengan Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).
Menurut Gita, pihaknya akan segera melanjutkan pertemuan dengan Huadi Group untuk membahas lebih lanjut terkait PAB tersebut. Hal ini menurutnya hanya persoalan komunikasi.
“Kemarin, Huadi Group sudah mengirimkan surat kepada kami. Kami sepakat bahwa semua ini sebaiknya dibahas secara baik-baik. Untuk itu, kami menunggu langkah selanjutnya,” ujar Gita saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).
Ia menambahkan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB sesuai dengan regulasi.
“Pertemuan dapat dilakukan di Bantaeng atau Makassar, tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Huadi Group Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Sebelumnya, Huadi Group telah menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, pada acara resmi yang digelar Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Pj Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi atas kontribusi Huadi Group terhadap pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan partisipasi Huadi Group dalam mendukung kemajuan daerah. Selamat atas penghargaan ini yang menjadi bukti nyata peran penting Huadi Group bagi Kabupaten Bantaeng,” ucap Andi Abubakar.
Respons Huadi Group terhadap Aturan Pajak
Zulfahri Sulthan, External Support PT Huadi Bantaeng Industry Park (Huadi Group), menyebutkan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti kepatuhan Huadi Group terhadap peraturan yang berlaku.
Namun, ia juga mengakui perlunya sosialisasi terkait aturan pajak, terutama untuk menghindari potensi pelanggaran prosedur yang dapat berujung pada indikasi korupsi.
“Kami akan mendalami pajak alat berat sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD,” jelas Zulfahri.
Zulfahri juga menyinggung sejumlah regulasi lain yang relevan, seperti Permendagri No. 8 Tahun 2024 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak alat berat.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.044/2021 tentang kawasan berikat. Selain itu, PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang sistem klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor.
Zulfahri juga menyebur PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang perubahan aturan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22.
“Kami juga memohon bantuan dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar prosedur dapat dijalankan dengan benar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengingatkan,” tutup Zulfahri.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok