Sengketa Pilkada Takalar, Syamsari-Natsir Soroti Perbedaan Nama Firdaus Dg Manye yang Diubah Pengadilan
3 min read
Kolase foto. Permohonan sengketa Pilkada Takalar oleh Syamsari-Natsir Ibrahim di MK dan Moh. Firdaus Dg. Manye. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Perubahan nama calon Bupati Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Mohammad Firdaus Dg. Manye dari sebelumnya Mohammad Firdaus jadi salah satu poin permohonan gugatan paslon Syamsari-Natsir Ibrahim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Syamsari-Natsir terkait Pilkada Takalar di MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon nomor urut 2 dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Takalar tentang hasil perolehan suara paslon bupati dan wakil bupati.
Dalam permohonannya yang dilihat pada Kamis (2/1/2025), kubu Syamsari-Natsir menyebut terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan pelanggaran syarat formil sehingga selisih suaranya terpaut jauh dari paslon Firdaus-Hengky Yasin.
Firdaus Ganti Nama
Kuasa hukum Syamsari-Natsir dalam permohonannya di MK menyebut, Firdaus pernah mengajukan pergantian nama lewat Pengadilan Negeri Takalar. Hal itu dilakukan 2 bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.
Pergantian nama tersebut dipenuhi Pengadilan Takalar, sehingga nama Firdaus awalnya hanya “Mohammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye”.
Namun, KPU Takalar maupun Firdaus disebut kubu Syamsari-Natsir, kerap menuliskan nama tersebut secara berbeda. Seperti dalam surat B1.KWK PPP tertulis Mohammad Firdaus tanpa “Daeng Manye” dan penulisan “Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M” dalam surat suara.
“Banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1, menegaskan tidak dijalankkannya amar penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.p/2024/PN Tka tertanggal 9 Agustus 2024,” demikian bunyi permohonan Syamsari-Natsir di MK.
Kubu Syamsari-Natsir menyebut KPU Takalar sebagai pihak termohon dalam gugatan ini, tidak melaksanakan Pasal 2 PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk melakukan verifikasi administrasi syarat calon secara profesional.
Selain perbedaan penulisan nama Firdaus, kubu Syamsari-Natsir juga menduga terjadi pelanggaran TSM di Pilkada Takalar yang dilakukan lawannya tersebut. Seperti keterlibatan ASN dan kepala desa sebagai tim pemenangan.
Untuk itu, Syamsari-Natsir memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Takalar.
“Ketiga mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1. Keempat menetapkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Syamsari dan Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029,” demikian bunyi petitum permohonan Syamsari-Natsir di MK.
Sebelumnya, KPU Takalar menetapkan paslon bupati Firdaus Dg. Manye-Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara dan Syamsari-Natsir 45.977 suara.
MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 9 Januari 2024.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok