Tak Terima Kekalahan, 3 Jagoan Golkar di Sulsel Menggugat ke MK
3 min read
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Official Mahkamah Konstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada di masing-masing daerah. Tiga di antaranya adalah para jagoan Partai Golkar.
Melansir laman Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (7/12/2024) pukul 19.00 WITA, tercatat empat paslon yang mengajukan gugatan yaitu masing-masing satu paslon Pilkada Kota Parepare, Kabupaten Takalar, Bulukumba dan Toraja Utara.
Dari Pilkada Parepare, ada paslon wali kota dan wakil wali Kota Parepare Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Gugatan Erna-Rahmat ke MK tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 18/PAN.MK/e-AP13/12/2024. Erna Rasyid Taufan merupakan Ketua DPD II Golkar Parepare.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Kota Parepare pada 2 Desember 2024, paslon Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 38.423 suara.
Disusul paslon Erna-Rahmat dengan perolehan 24.785 suara, kemudian Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ) meraup 16.009 suara dan paslon Muhammad Zaini-Prof. Bakhtiar mendapatkan 9.886 suara.
Kemudian gugatan dari Paslon nomor urut 2 Pilkada Takalar, Syamsari-Natsir. Duet ini menggugat ke MK pada Jumat (6/12/2024) dengan nomor permohonan 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hasil rekapitulasi perolehan suara dari KPU Takalar menetapkan paslon nomor urut 1 Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih 111.290 atau 70,77 persen suara.
Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23 persen suara.
JMS-Tomy lawan Keputusan KPU
Selanjutnya gugatan dari hasil Pilkada Bulukumba. Paslon nomor urut 2 Jamaludin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy) menggugat dengan nomor pemohon 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pilkada Bulukumba yang dimenangkan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf denganperolehan suara sebanyak 141.604 atau 63,65 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, JMS-Tomy yang diusung Golkar, Nasdem dan beberapa partai non parlemen meraih 80.858 atau 36,35 persen suara.
Di Pilkada Toraja Utara, pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok atau Ombas-Marthen menggugat ke MK dengan nomor permohonan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ombas-Marthen menggugat ke MK setelah KPU Toraja Utara menetapkan paslon Bupati Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih 68.422 atau terbanyak.
Dedy-Andrew unggul 5 ribuan suara dari paslon Ombas-Marthen yang membukukan 62.647 suara.
Ombas yang juga Ketua Partai Golkar Toraja Utara mengklaim, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh lawannya tersebut.
Khususnya, kata Ombas, dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar orang tua siswa SD, SMP dan SMA di Toraja Utara.
“Mereka itu kan, diintimidasi, dipanggil satu-satu. Disampaikan (kalau) tidak memilih paslon nomor 2, anak kamu akan dikeluarkan dari kartu penerimaan Indonesia pintar, PIP,” klaim Ombas dalam wawancara baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, paslon yang mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok