02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tolak Rekomendasi Bawaslu soal Trisal, Komisioner KPU Palopo bakal Kembali Diproses Polisi-Jaksa

3 min read
Laporan dugaan tindak pidana pemilu telah diregistrasi oleh Bawaslu untuk diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum atau Gakkumdu yang diisi jaksa dan polisi
Konferensi pers Ketua dan Anggota KPU Palopo terkait rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad Syarifuddin pada Selasa (5/11/2024). (Foto: Istimewa/HO) 

Majesty.co.id, Palopo – Lima komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali terancam dugaan tindak pidana pemilu setelah memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan status pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome.

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu lima komisioner KPU Palopo dilaporkan seorang dosen STISIP bernama Junaid.

Laporan dosen Junaid telah diregistrasi oleh Bawaslu untuk diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum atau Gakkumdu yang diisi jaksa dan polisi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sudah diteruskan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, terhitung Rabu malam, 13 November 2024,” kata Khaerna dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).



Sebelum masalah ini, tiga komisioner KPU Palopo yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid serta Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh Jaksa dan Polisi Gakkumdu.

Ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka karena keputusannya menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo. Padahal ijazah paket c kader Gerindra tersebut diduga palsu.

Namun, polisi mencabut status tersangka Trisal maupun tiga komisioner KPU Palopo karena mereka tak pernah hadir diperiksa sebagai tersangka pidana pemilu.

Hingga akhirnya perkara tersebut dinyatakan kedaluwarsa, sebab melewati batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang hanya 14 hari. Status tersangka dicabut jelang debat perdana paslon Pilkada Palopo.

Khaerana melanjutkan, laporan terbaru atas dugaan tindak pidana pemilu komisioner KPU Palopo akan diklarifikasi Gakkumdu. Para terlapor dan pelapor dalam hal ini dosen Junaid akan dipanggil.

“Prinsipnya, aduan Saudara Junaid sudah diteruskan ke Gakkumdu, kita tunggu perkembangannya,” katanya.

Pertimbangan Hukum Pelapor


Sebagai pelapor, Junaid menjelaskan, tindakan komisioner KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan paslon Trisal-Ome bertentangan dengan sejumlah regulasi kepemiluan.

Ia menyebut Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa KPU wajib ‘menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan’.



Junaid berpendapat, sesuai ratio legis dari ketentuan tersebut, KPU wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu.

“Dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” kata Junaid.

Namun, rekomendasi Bawaslu tidak ditindak lanjuti komisioner KPU Palopo. Irwandi Djumadin dalam konferensi persnya pada 5 November menyebut, rekomendasi Bawaslu diteruskan ke pengadilan.

Junaid berharap laporannya Bawaslu dapat ditindaklanjuti demi terciptanya Pilkada Palopo yang aman, damai, demokratis, dan tidak cacat.

“Kita inginkan pesta demokrasi lima tahunan Kota Palopo berjalan berdasarkan asas pemilihan umum, yakni jujur dan adil,” tandas Junaid.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.