Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dosen Ludahi Kasir
2 min read
Kolase foto. Pengunjung swalayan di Kota Makassar terekam CCTV meludahi kasir. Pria tersebut ternyata dosen. (Foto: Istimewa/Media Sosial)
Majesty.co.id, Makassar – Polisi telah memeriksa mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said yang ludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala mengatakan, saat ini berkas perkara dosen ludahi kasir tersebut sudah lengkap.
“Karena sudah lengkap kita punya saksi dan barang bukti, tinggal kita mau gelar perkara di polres,” ujar Sangkala saat dihubungi Majesty.co.id, Rabu (31/12/2025).
Sangkala menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk mempertimbangkan apakah kasus Amal Said meludahi kasir bakal berlanjut ke tahap penyidikan atau berhenti.
Sesuai Perkap nomor 12 tahun 2019, jika kasus berlanjut ke tahap penyidikan, maka polisi dalam gelar perkara bakal menetapkan tersangka dan barang bukti serta pasal yang disangkakan.
“Rencana waktu ini akan kita gelar perkara untuk apakah naik sidik atau tidak, untuk proses selanjutnya,” kata Sangkala.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, namun Sangkala tidak merinci siapa saja yang diperiksa saksi tersebut.
“Tapi intinya bahwa untuk bahan untuk pelaksanaan gelar perkara sudah siap,” katanya.
Amal Said Dipecat sebagai Dosen di UIM
Sebelumnya UIM resmi memberhentikan Amal Said sebagai dosen setelah meludahi karyawan swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah pihak kampus menggelar sidang komisi disiplin pada Senin (29/12/2025) menyusul video viral pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Rektor UIM Muammar Bakry, menegaskan bahwa Amal merupakan dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di kampus tersebut namun kini statusnya telah dicabut.
“Berikut kami konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali,” katanya di Kampus UIM, pada Senin (29/12/2025).
Meski telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga pendidik, Muammar menegaskan sanksi tegas tetap diberikan karena perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Dalam sidang etik, Amal Said mengakui kesalahannya dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Penulis: Suedi
