Narkoba Senilai Total Rp16 Miliar di Makassar Dimusnahkan
2 min read
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp16 miliar, Kamis (31/7/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang nilainya ditaksir mencapai total Rp16 miliar.
Pemusnahan digelar di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/7/2025). Sabu-sabu maupun ganja senilai Rp16 miliar itu berasal dari lima tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan sejumlah kasus dalam beberapa waktu terakhir.
“Pada pagi hari ini kita akan kembali menyampaikan pemusnahan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Makassar selama beberapa kurang waktu terakhir,” ujar Arya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mefedroni dan 2 kilogram ganja.
“Ini didapatkan dari lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 10 kg sabu. 10 kg sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan, sehingga tinggal sisa 9,8 kilo gram,” katanya.
“Lalu 10.465 butir pil mefedroni. Pil mefedroni sama dengan ekstasi ya, zaman dulu ini. Jadi ini pil mefedroni sebanyak 10.465 dan juga ganja sebanyak 2 kilogram,” sambung Arya.
Ia mengungkapkan, total nilai dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp16 miliar, dan jika beredar di masyarakat, dapat berdampak pada sekitar 160 ribu orang.
“Untuk narkotikanya sendiri, ini nilainya sebanyak kurang lebih 16 miliar rupiah. Tapi kalau dihitung dari total pengguna yang bisa kita selamatkan, itu sebanyak kurang lebih 160 ribu orang,” imbuhnya.
Arya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 75 huruf K dan pasal 91 untuk melakukan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok